Berita Viral

NASIB Jeni Rahmadial, Gelar Putri Indonesia Riau Dicabut, Jadi Tersangka Malapraktik, Tak Punya STR

Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
GELAR DICOPOT - Nasib Jeni Rahmadial usai kasusnya viral disorot. Selain ditangkap jadi tersangka malapraktik, gelar Putri Indonesia Riau juga dicabut darinya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Jeni Rahmadial usai kasusnya viral disorot.

Selain ditangkap jadi tersangka malapraktik, gelar Putri Indonesia Riau juga dicabut darinya.

Jeni Rahmadial Fitri ditangkap aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dan ditangkap pada Selasa (28/4/2026).

Jeni diduga melakukan tindakan dugaan malapraktik tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis, atau dengan kata lain dirinya adalah dokter kecantikan gadungan.

Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.

Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026). 

Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.

“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.

Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

Tersangka Malapraktik

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. 

Pelaku dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau setelah adanya laporan dari korban yang mengalami cacat permanen.

"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved