Berita Viral
AKHIRNYA Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Berikut Fakta-faktanya
Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah bersiap melakukan reformasi besar-besaran terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini ditandai dengan pembentukan Komisi Reformasi Polri yang akan dirumuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa komisi ini akan bertugas merumuskan perubahan mendasar terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan Polri.
"Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya," ujar Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (17/9/2025).
Komisi ini diharapkan bekerja selama beberapa bulan dan hasil rumusannya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Revisi ini menjadi penting mengingat undang-undang tersebut telah berlaku lebih dari dua dekade dan dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi serta tuntutan masyarakat saat ini.
Gerakan Nurani Bangsa (GNB), sebuah kelompok yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat seperti Sinta Nuriyah Wahid, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, dan lainnya, menjadi pengusul utama pembentukan komisi ini.
Mereka menyuarakan perlunya reformasi menyeluruh terhadap Polri, terutama menyangkut tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Tragedi ini memicu desakan kuat dari masyarakat sipil untuk pembenahan institusi kepolisian.
"Yang terpenting adalah reformasi paradigma, terkait dengan peran fungsi Polri dalam hidup bangsa dan negara. Banyaknya kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian menandakan kondisinya bukan kasuistik, tapi paradigmatik," ujar Alissa Wahid.
Komisi Reformasi Polri juga diharapkan diisi oleh tokoh-tokoh penting seperti mantan Kapolri, mantan anggota Kompolnas, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat sipil.
Harapannya, tim ini dipimpin oleh menteri koordinator atau menteri terkait agar reformasi berjalan efektif dan menyeluruh.
Dengan dukungan dari DPR dan berbagai elemen masyarakat, reformasi Polri menjadi harapan baru untuk membangun institusi kepolisian yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel.
Fakta-Fakta Reformasi Polri
- Komisi Reformasi Polri dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto.
| Tanggapan Kantor Staf Kepresidenan Wacana Penjatuhan Presiden Prabowo, Pernyataan Saiful Mujani |
|
|---|
| Ngototnya Jaksa Kasasi Perkara Delpedro, Sempat Diperingatkan Menko Yusril Jangan Cari Alasan Kasasi |
|
|---|
| KPK Masih Periksa Kabar Kematian Tersangka Korupsi Siman Bahar di Tiongkok: Harus Diteliti |
|
|---|
| LURAH Dicopot Setelah Ketahuan Bikin Foto AI Tanggapi Laporan Warga, Curiga Mendadak Tak Macet |
|
|---|
| REAKSI Seskab Teddy Soal Saiful Mujani Desak Gulingkan Prabowo dari Jabatan Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-mau-diganti.jpg)