Berita Viral
SIDANG Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda, Kuasa Hukum Lupa Bawa Foto Copy KTP Wapres Gibran
Untuk sidang kali ini ditunda karena tim kuasa hukum Wapres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali harus ditunda.
Sesuai jadwal, sidang perdana digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, sidang kali ini ditunda karena tim kuasa hukum Wapres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.
Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan, pihanya tak bisa melanjutkan sidang karena ada dokumen pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI yang belum lengkap.
Baca juga: JAM Tayang Verona Vs Cremonese Malam Ini, Emil Audero Bakal Main bersama Striker Timnas Inggris
Menurut Budi, kartu tanda penduduk (KTP) Gibran belum dilampirkan atau diserahkan kepada pengadilan.
Meski tampak sepele, untuk berperkara di pengadilan dokumen pribadi tergugat dan penggugat harus lengkap.
Aturan ini sudah baku dan tak bisa dinegosiasikan.
"KTP T1 (Termohon 1, Gibran) kan belum ya, untuk fotocopy KTP T1. Gitu ya Pak ya," kata Budi Prayitno dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: RUBEN Amorim di Ambang Pemecatan, Catatan Sejarah Man United Sering Putuskan Sebelum Lawan Chelsea
Budi meminta kuasa hukum Gibran yang hadir di dalam persidangan untuk membawa dokumen tersebut pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan akan digelar 22 September 2025.
"Nanti dibawa (fotocopy KTP Gibran) untuk persidangan berikutnya hari Senin, tanggal 22," kata Hakim Ketua.
"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," sambungnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh satu dari tiga pengacara yang dikerahkan Gibran untuk menghadapi gugatan ini.
"KTP dari tergugat (Gibran). Kalau kami (kuasa hukum) sudah lengkap semua. Fotokopi nanti akan kita bawa," kata pengacara Dadang Herli Saputra, saat ditemui usai persidangan.
Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
Baca juga: MENKEU Purbaya Tertawa saat Rocky Gerung Kritik Jokowi ‘Gak Ngapa-ngapain, Kasih Paham Lewat Data
Mereka yakni, Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi.
Sidang Gugatan Perdata Subhan Palal Ditunda
Kuasa Hukum Lupa Bawa Foto Copy KTP Wapres Gibran
Wapres Gibran
Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun
| Setelah Viral Akhirnya Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan yang Jadi Tersangka ITE |
|
|---|
| KETIKA Jusuf Kalla Berikan Solusi Agar Polemik Ijazah Jokowi Tidak Berlarut-larut: Tunjukkan Saja! |
|
|---|
| JK Yakin Ijazah Milik Jokowi Asli, Maka Ia Sarankan Jokowi untuk Segera Perlihatkan Ijazahnya |
|
|---|
| BGN Dituding Hambur-hamburkan Uang, Pesan Motor Listrik Sebanyak 25.000 Seharga Rp42 Juta Per Unit |
|
|---|
| REKAM JEJAK Preman Kampung Yogi Palak Pesta Pernikahan, Berujung Ayah Pengantin Tewas Dianiaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ubhan-Palal-menuntut-ganti-rugi-Rp-125-sfds.jpg)