Berita Viral
SIDANG Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ditunda, Kuasa Hukum Lupa Bawa Foto Copy KTP Wapres Gibran
Untuk sidang kali ini ditunda karena tim kuasa hukum Wapres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.
Subhan dalam gugatannya juga mengajukan kerugian material dan imaterial. Dalam gugatan materil, ia mengajukan uang sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan, dalam kerugian imateril, ia mengajukan Rp 125 triliun.
Dia beralasan, permintaan uang Rp 125 T itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Sehingga, dia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp 450 ribu.
"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.
"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp 450 ribuan," jelasnya.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sidang Gugatan Perdata Subhan Palal Ditunda
Kuasa Hukum Lupa Bawa Foto Copy KTP Wapres Gibran
Wapres Gibran
Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ubhan-Palal-menuntut-ganti-rugi-Rp-125-sfds.jpg)