Berita Nasional

Janji Pemerintah, BSU Pekerja Penghasilan di Bawah Rp 10 Juta, Akan Cair Semester Kedua 2025

Pasalnya, pemerintah memastikan program BSU akan tetap berlanjut pada paruh kedua tahun 2025. 

freepik.com
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah. (freepik.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapan BSU Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta Cair? Cek Syarat dan Besarannya

Kabar baik bagi para pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pasalnya, pemerintah memastikan program BSU akan tetap berlanjut pada paruh kedua tahun 2025. 

Program ini menjadi salah satu stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.

“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan.

Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.

Kapan BSU Cair?

Cek Apakah Anda Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Cek Apakah Anda Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Ilustrasi/Kontan/Carolus Agus Waluyo)

Terkait jadwal pencairan BSU terbaru, hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut di paruh kedua atau semester kedua 2025, belum ada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.

Syarat Penerima BSU

Jika mengacu pada kriteria penerima BSU sebelumnya, beberapa persyaratan yang berlaku di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved