Korupsi di Kemnaker

KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit, Tegaskan Isu Suap Rp10 Miliar Adalah Modus Penipuan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait isu adanya penyidik yang meminta uang senilai Rp 10 miliar.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
TIDAK TERDAFTAR - Dokumentasi foto Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa berdasarkan pengecekan internal, nama Bayu Sigit tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait isu adanya penyidik yang meminta uang senilai Rp10 miliar untuk "mengamankan" kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nama Bayu Sigit yang muncul dalam fakta persidangan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipastikan bukan merupakan bagian dari pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Langkah ini diambil setelah seorang saksi mengungkap adanya upaya pemerasan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK demi membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

KPK menduga kuat bahwa sosok tersebut adalah oknum gadungan yang memanfaatkan situasi perkara untuk melakukan penipuan terhadap pihak yang sedang beperkara.

Nama Bayu Sigit Tidak Tercatat dalam Database Pegawai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa berdasarkan pengecekan internal, nama Bayu Sigit tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian KPK.

Budi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif oleh tim yang profesional, sehingga tidak mungkin dapat diatur secara personal oleh individu tertentu.

Masyarakat, terutama pihak-pihak yang sedang tersandung kasus hukum, diminta untuk lebih waspada terhadap modus pencatutan nama lembaga yang kerap terjadi.

“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut (Bayu Sigit) tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (12/2/2026).

“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang beperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak lain yang bisa mengatur perkara,” lanjut Budi.

Gunakan Lencana Logam dan Surat Palsu

Fakta mengenai keberadaan "penyidik" gadungan ini terungkap melalui kesaksian Yora Lovita E Haloho dalam persidangan terdakwa Gatot Widiartono.

Yora menceritakan bahwa Bayu Sigit diperkenalkan kepadanya sebagai orang KPK yang bisa membantu menyelesaikan masalah hukum di lingkungan Kemnaker.

Untuk meyakinkan korbannya, oknum tersebut membawa lencana logam berlogo KPK serta menunjukkan surat permintaan keterangan yang tampak resmi.

Negosiasi yang semula dipatok Rp10 miliar akhirnya turun menjadi Rp7 miliar untuk memastikan Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK. 'Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu'," kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas di persidangan.

Uang Muka Rp 1 Miliar Lenyap, Terdakwa Tetap Diproses Hukum

Meski terdakwa Gatot Widiartono telah menyerahkan uang muka sebesar Rp1 miliar melalui kurir di kawasan Tebet, janji "pengamanan" tersebut gagal total.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved