OTT KPK

Menkeu Purbaya Puji Kinerja KPK yang OTT Anak Buahnya, Shock Therapy untuk Orang Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK usai pegawai pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

Instagram @purbayayudhi_official
MENKEU- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. 
Ringkasan Berita:- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK usai pegawai pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 
Menurutnya, penangkapan pegawai pajak yang nakal untuk memberikan efek jera
Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum

 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memuji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap anak buahnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Purbaya Yudhi Sadewa menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK usai pegawai pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

Menurutnya, penangkapan pegawai pajak yang nakal untuk memberikan efek jera.

"Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak," kata Purbaya dilihat dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: WASIT Sahkan Gol Haram Garudayaksa FC, Pelatih FC Bekasi City Kecewa Berat Minta Dievaluasi

Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Hanya saja, pendampingan tersebut bukanlah dalam rangka intervensi proses hukum yang berjalan. 

"Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan," ucapnya.

"Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buat enggak akan kita tinggal. Tapi akalu nanti ketahuan bersalah ya sudah," imbuh dia.

Baca juga: 5 Identitas Tersangka Kena OTT KPK Kasus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.

Baca juga: KPK Sita Rp 6 Miliar Dari OTT 4 Pegawai Ditjen Pajak dan Pihak Tambang: Uang Asing dan Logam Mulia

Asep menyampaikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. 

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.

Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved