Berita Viral

Akhir Nasib Anggota OKP Aniaya Prajurit TNI, Awal Mula Terjadi Perkelahian

Nasib Rahmad Dedy Silitonga, anggota organisasi kepemudaan yang menganiaya prajurit TNI, Prada Defliadi

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG - Anggota OKP saat mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/3/2025). 

Ringkasan Berita:Kasus Anggota OKP Bentrok Lawan Anggota TNI
 
  • Nasib Rahmad Dedy Silitonga, anggota organisasi kepemudaan yang menganiaya prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena.
  • Akibat penganiayaan tersebut Prada Defliadi mengalami buta pada mata kirinya.
  •  Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Rahmad Dedy 
  • Hukuman tiga tahun penjara itu mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Nasib Rahmad Dedy Silitonga, anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau organisasi kepemudaan yang menganiaya prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena.

Seperti diberitakan, akibat penganiayaan tersebut Prada Defliadi mengalami buta pada mata kirinya.

KORBAN PENGANIAYAAN - Prada Defliadi, personel Kodam I Bukit Barisan dari Batalyon Infanteri 100/Raider
KORBAN PENGANIAYAAN - Prada Defliadi, personel Kodam I Bukit Barisan dari Batalyon Infanteri 100/Raider (DOK TRIBUN MEDAN/HO)

Rahmad divonis tiga tahun penjara.

Teranyar, upaya kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Rahmad kandas di Mahkamah Agung (MA)

MA menolak kasasi yang diajukan JPU dan Rahmad.

Rahmad pun tetap dihukum tiga tahun atas tindakannya tersebut.

Putusan tersebut inkrah setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menolak permohonan kasasi.

Hukuman tiga tahun penjara itu mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, dalam putusan kasasi Nomor 1891 K/PID/2025, seperti yang diliat tribun, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Menteri Agama Resmi Dilaporkan ke KPK Dugaan Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi

Pengadilan menyatakan perbuatan warga Jalan Nusa Indah No. 113, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang kini telah diubah menjadi Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara.

Jaksa menilai adil jika Rahmad dihukum sesuai tuntutan tersebut, namun majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan putusan.

Awal Mula Terjadi Perkelahian

Kasus penganiayaan ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Saat itu, Dedy bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di Hall Retro Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved