Medan Terkini
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah untuk pemilihan umum Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023–2024.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (30/6/2026), dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai, serta Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Perwira Sinuraya menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fitra.
Sementara Eka, Ridho, dan Sri masing-masing dituntut tiga tahun atau 36 bulan penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa Eka Ansari Siregar, Mhd. Ridho Satria, dan Sri Wahyuni Usman masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) sesuai kerugian negara yang dinikmati masing-masing terdakwa.
Fitra dituntut membayar UP sebesar Rp128,4 juta, Eka Rp132,2 juta, Ridho Rp45,5 juta, dan Sri Rp56 juta.
Ridho dan Sri telah melunasi seluruh uang pengganti tersebut. Eka telah membayar Rp115 juta sehingga masih memiliki sisa kewajiban Rp17,2 juta, sedangkan Fitra belum melakukan pembayaran.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar oleh Fitra dan Eka, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana subsider satu tahun penjara untuk Fitra dan enam bulan penjara untuk Eka," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut keempat terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp227 juta secara tanggung renteng. Jika tidak dibayarkan, masing-masing dikenakan pidana subsider satu tahun penjara.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kinerja Polsek Sunggal Dinilai Tak Profesional, Tersangka Pencuri Emas Rp 140 Juta Dipulangkan |
|
|---|
| Tersangka Pencurian Emas Senilai Rp 140 Juta Dipulangkan, Korban Kecewa Kinerja Polsek Sunggal |
|
|---|
| Oplos Bio Solar ke Tangki Dexlite, Pertamina Hentikan Operasional SPBU Gajah Mada Medan |
|
|---|
| Pertamina Hentikan Operasional SPBU, Dukung Pengusutan Dugaan Penyelewengan BBM di Medan |
|
|---|
| Mendiktisaintek Resmikan Universitas Satya Terra Bhinneka di Medan, Ini Harapan Wakil Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Fitra-Ramadhan-Panjaitan.jpg)