Selasa, 30 Juni 2026

Medan Terkini

Soroti Kasus Oplos Bio Solar di SPBU Gajah Mada, DPRD Sumut Desak Polisi Periksa Pengelola

Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini berhasil mengungkap kasus penyelewengan pendistribusian BBM.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MINTA USUT TUNTAS - Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga (tengah), meminta Polrestabes Medan mengungkap semua yang terlibat dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Gajah Mada. Dalam kasus ini, empat pelaku menyelewengkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke Dexlite. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan, belum lama ini berhasil mengungkap kasus penyelewengan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Diketahui, penyelewengan ini terjadi di salah satu SPBU di Jalan Gajah Mada, Kota Medan. 

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni Agus Pranata Tarigan yang merupakan supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU. Kemudian, Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa yang membawa BBM dari Pertama ke SPBU tersebut. 

Diketahui, para pelaku ini melakukan aksi liciknya dengan memasukkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ke dalam tangki yang seharusnya diisi Dexlite di SPBU tersebut. Akibat dari tindakan ini, tentunya merugikan pengendara (konsumen) dimana mereka tetap membayar harga Dexlite sementara BBM yang diisi ke dalam tangki mobil sudah bercampur dengan Bio Solar yang selisih harganya cukup jauh. 

Dari pengungkapan ini, turut diatensi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara selaku wakil rakyat. Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga mengaku jika tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat merugikan konsumen. 

"Ini sudah termasuk kejadian luar biasa, yang mencoba mencuri hak rakyat," ujar Ihwan, Selasa (30/6/2026). 

Dikatakannya, tindakan para pelaku yang terlibat dalam aksi penyelewengan BBM bersubsidi ini tentunya sudah menyalahi aturan yang ada. Selain terkait undang-undang Minyak dan Gas (Migas), aksi para pelaku ini juga turut melanggar undang-undang terkait perlindungan konsumen yakni undang-undang nomor 8 tahun 1999.

Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan ternyata para pelaku susah melakukan aksinya selama sembilan bulan terakhir. Dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp 3 juta setiap kali transaksi penyelewengan BBM bersubsidi ini ke SPBU tersebut. 

Melihat waktu yang cukup lama, Ihwan juga mengungkapkan jika selain dari empat orang yang telah diamankan Polrestabes Medan diminta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Dimana, dengan waktu yang cukup lama tersebut dirasa minim kemungkinan pengelola SPBU tersebut tidak mengetahui tindakan ini. 

"Jangan hanya sopir dan operator, peran pengelolanya juga harus diungkap karena dia pasti tau. Karena pasti ada laporan setiap bulan dari penjualan dan kontrak dengan Pertamina," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ihwan kembali menegaskan kepada Polrestabes Medan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Dirinya meminta Polrestabes Medan mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus yang telah merugikan kepentingan masyarakat ini. 

"Minyak bersubsidi adalah peruntukan untuk rakyat yang memang membutuhkan," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:00 WIB
Brazil
Brasil
2 - 1
Japan
Jepang
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:30 WIB
Germany
Jerman
1 - 1
Paraguay
Paraguay
Round of 32 - Babak 32 Besar
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:00 WIB
Netherlands
Belanda
1 - 1
Morocco
Maroko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved