Medan Terkini
Penadah Emas yang Dicuri dari Rumah Hakim PN Medan Dihukum 7 Bulan Penjara
Penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yakni Hariman Sitanggang hanya divonis tujuh bulan.
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PENADAH EMAS - Penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yakni Hariman Sitanggang hanya divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan, Selasa (19/5/2026).
Mereka pun menjual emas milik Khamozaro dan mendapatkan uang sebesar Rp76.350.000.
Kemudian, Hariman diberikan uang hasil penjualan emas tersebut oleh Azis senilai Rp 5 juta. Akibat perbuatan tersebut, Khamozaro mengalami kerugian materiel dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Komplotan Begal Sadis di Medan Deli Terungkap, Motor Korban Laku Rp3,2 Juta di Marketplace |
|
|---|
| Tampang 3 Pria yang Begal Ibu dan Putrinya di Kota Medan, Timoria boru Sitorus Tak Sadarkan Diri |
|
|---|
| Satpam Dapur MBG di Medan Dirampok dan Ditembak, Kini Tak Punya Uang Keluarkan Peluru di Punggung |
|
|---|
| Banjir dan Bansos Jadi Keluhan Utama dalam Reses DPRD Kota Medan Dapil I |
|
|---|
| Pembobol Mess Polda Aceh Dibekuk di Medan Kota, Diduga Jadi Otak Aksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penadah-emas-curian-milik-Hakim-Pengadilan-Negeri-PN-Medan.jpg)