Medan Terkini

Penadah Emas yang Dicuri dari Rumah Hakim PN Medan Dihukum 7 Bulan Penjara

Penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yakni Hariman Sitanggang hanya divonis tujuh bulan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PENADAH EMAS - Penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yakni Hariman Sitanggang hanya divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan, Selasa (19/5/2026). 

Mereka pun menjual emas milik Khamozaro dan mendapatkan uang sebesar Rp76.350.000.

Kemudian, Hariman diberikan uang hasil penjualan emas tersebut oleh Azis senilai Rp 5 juta. Akibat perbuatan tersebut, Khamozaro mengalami kerugian materiel dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved