Medan Terkini

Penadah Emas yang Dicuri dari Rumah Hakim PN Medan Dihukum 7 Bulan Penjara

Penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yakni Hariman Sitanggang hanya divonis tujuh bulan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
PENADAH EMAS - Penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yakni Hariman Sitanggang hanya divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan, Selasa (19/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Penadah emas curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yakni Hariman Sitanggang hanya divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan, Selasa (19/5/2026).

Penjatuhan hukuman tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan terhadap pria berprofesi sebagai sopir angkot itu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariman Sitanggang dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Zufida. 

Menurut hakim, perbuatan Hariman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 591 Huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Zufida. 

Mendengar vonis tersebut, Hariman dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan kompak menyatakan terima dan tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Vonis majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Sofyan Agung Maulana yang di persidangan sebelumnya menuntut Hariman delapan bulan penjara. 

Dalam kasus ini, ada dua penadah lainnya yang turut disidangkan di PN Medan, yakni Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta dan Oloan Hamonangan Simamora. Medy telah divonis empat bulan 29 hari penjara oleh hakim PN Medan. 

Sementara persidangan Oloan masih bergulir di PN Medan. Kini, Oloan masih akan menghadapi tuntutan JPU. 

Adapun dakwaan jaksa terhadap Hariman, kasus penadahan ini bermula pada Senin (10/11/2025) lalu. Saat itu, Hariman yang merupakan warga Desa Mbatu Mbelin, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, mengemudikan angkutan umum.

Pria berusia 43 tahun itu kemudian bertemu dengan saksi Fahrul Azis Siregar (berkas perkara terpisah) dan Azis duduk di samping Hariman dalam angkutan umum tersebut. Azis lalu mengatakan kepada Hariman bahwa dirinya memiliki emas.

Saat di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di dekat Simpang Amplas Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan situasi penumpang sepi, Azis menunjukkan emas kepada Hariman. Hariman sempat tidak percaya dan mengatakan emas tersebut palsu. Namun, Azis meyakinkan Hariman bahwa emas tersebut asli, bukan palsu.

Hariman sempat bertanya kepada Azis soal dari mana diperoleh emas sebanyak itu. Kemudian, Azis menceritakan dirinya mendapatkan emas tersebut dari rumah kosong yang selama ini sudah diincarnya. 

Azis bercerita kepada Hariman bahwa dirinya mengambil emas dan kemudian membakar rumah tersebut. Ternyata rumah itu diketahui milik Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, Hariman menemani Azis ke Toko Emas S Munthe Pasar Deli Old Town Blok F No. 9, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, untuk menjual emas tersebut. Hariman dijanjikan oleh Azis akan diberikan uang Rp500 ribu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved