Medan Terkini

Komplotan Begal Sadis di Medan Deli Terungkap, Motor Korban Laku Rp3,2 Juta di Marketplace

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, memaparkan peran ketiga pelaku yang sudah ditangkap.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED
3 BEGAL - Tampang ketiga pelaku, dua di antaranya begal dan satu orang pelaku penadah diamankan tim gabungan, hingga kini ketiganya diamankan di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (19/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan bersama tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap komplotan begal yang menyerang seorang ibu dan anaknya di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, pada Jum'at (8/5/2026) kemarin lalu.

Tiga dari lima pelaku telah diamankan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, memaparkan peran ketiga pelaku yang sudah ditangkap.

Pelaku pertama berinisial AAL, berperan sebagai joki sekaligus eksekutor.

"Dia yang membacok kaki anak korban," tegas AKBP Rosef Efendi dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Labuhan, Selasa (19/5/2026),

Pelaku kedua berinisial DS, yang bertugas membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Pelaku ketiga berinisial AS, yang berperan sebagai penadah.

"Jadi AS ini adalah pelaku yang membeli sepeda motor hasil kejahatan dari postingan media sosial Facebook, market place," ujarnya.

AKBP Rosef Efendi menjelaskan bahwa komplotan ini merupakan kelompok residivis yang sudah terorganisir dengan pembagian peran yang rapi.

"Mereka saling berbagi peran, mulai dari penyedia tempat berkumpul, penyedia senjata tajam, hingga eksekutor di lapangan. Modus operandi mereka sudah terorganisir," ungkapnya.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis pada tahun 2024. Dari tiga pelaku yang diamankan, satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.

Kapolres mengungkapkan bahwa sepeda motor korban dijual dengan harga Rp 3,2 juta.

"Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata dan digunakan untuk foya-foya," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain plat nomor motor yang sempat dibuang oleh pelaku, sisa uang hasil penjualan, serta handphone yang digunakan untuk transaksi online.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 huruf A dan huruf C KUHPidana Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved