Tokoh Nasional
Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI yang Pernah Diperiksa KPK, Gajinya Ratusan Juta Hartanya Rp 72 M
Gubernur Bank Idonesia, Perry Warjiyo jadi sorotan setelah nilai tukar rupiah terhadap dollar turun drastis.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo tengah jadi sorotan publik
- Ia disorot setelah nilai tukar rupiah terhadap dollar anjlok
- Karena lemahnya nilai tukar rupiah, Perry Warjiyo diminta untuk mundur dari jabatannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo belakangan ini jadi sorotan masyarakat luas Indonesia lantaran nilai tukar rupiah terhadap dollar ambruk.
Bahkan, Perry Warjiyo diminta mundur oleh Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio.
Gara-gara nilai tukar rupiah ini jeblok, harga-harga barang di Indonesia mulai naik.
Karena itu lah, sosok dan profil Perry Warjiyo disorot serius oleh publik.
Baca juga: Profil Eileen Wang, Mantan Wali Kota di California AS yang Mengaku Jadi Mata-mata Tiongkok
Pernah Diperiksa KPK
Untuk diketahui, Perry Warjiyo pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024 lalu.
Pemanggilan dan pemeriksaan Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia.
Baca juga: Profil Celyna Grace, Finalis Indonesian Idol 2026, Penyanyi Muda yang Sejak Kecil Sudah Berprestasi
Namun, Perry Warjiyo lolos dari kasus ini.
Ia melenggang dan masih menjabat sebagai Gubernur BI hingga hari ini.
Gaji Gubernur BI
Publik tidak hanya menyoroti latar belakang Perry Warjiyo.
Masyarakat juga menyoroti gaji yang diterima oleh Perry.
Baca juga: Profil Adela Kanasya Adies, Dokter Muda yang Gantikan Ayahnya Jadi Anggota DPR RI dari Golkar
Dikutip dari media bisnis.com, gaji Gubernur BI tercantum dalam pasal 51 Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU tersebut mengatur bahwa Dewan Gubernur BI menetapkan sendiri besaran gaji yang akan diterima oleh mereka.
Penetapan itu mencakup untuk Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Perry-Warjiyo-Gubernur-BI-yang-pernah-diperiksa-KPK.jpg)