Berita Medan

Pria Residivis Bunuh Pacar Dituntut 13 Tahun Penjara di PN Medan 

Tuntutan hukuman tersebut diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
David Chandra, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pacarnya bernama Lina yang berprofesi sebagai guru zumba di Kota Medan. 

Setibanya di kamar mandi, Lina terjatuh dan David berupaya mengangkat Lina, tetapi Lina sudah lemas dan berlumuran darah. David kemudian meminta Jhon Roy Marpaung untuk bantu mengangkat Lina.

Sekira pukul 21.14 WIB, Jhon datang dan David meminta tolong kepada Jhon agar mengangkat Lina ke dalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lina meninggal dan sekitar pukul 23.00 WIB polisi datang ke rumah sakit dan langsung menangkap David.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved