Berita Medan
Pria Residivis Bunuh Pacar Dituntut 13 Tahun Penjara di PN Medan
Tuntutan hukuman tersebut diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho.
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
David Chandra, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pacarnya bernama Lina yang berprofesi sebagai guru zumba di Kota Medan.
Setibanya di kamar mandi, Lina terjatuh dan David berupaya mengangkat Lina, tetapi Lina sudah lemas dan berlumuran darah. David kemudian meminta Jhon Roy Marpaung untuk bantu mengangkat Lina.
Sekira pukul 21.14 WIB, Jhon datang dan David meminta tolong kepada Jhon agar mengangkat Lina ke dalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lina meninggal dan sekitar pukul 23.00 WIB polisi datang ke rumah sakit dan langsung menangkap David.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Langgar Aturan dan Tak Kooperatif, Teras Parkir J.CO Donuts Dibongkar Paksa Satpol PP dan SDABMBK |
|
|---|
| 2 Kali Sidang Tuntutan Jual Beli Lahan PTPN ke Citraland Ditunda di PN Medan |
|
|---|
| Inspektorat Siap Benahi Pelaksanaan MTQ, Anggaran Akan Dikembalikan ke Bagian Kesra |
|
|---|
| Penghijauan Sekolah Jadi Media Belajar Lingkungan bagi Siswa di Medan |
|
|---|
| 4 Koperasi Jadi Pihak Intervensi Digugatan Kelompok Tani Plasma di PTUN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/David-Chandra-dituntut-13-tahun-penjara-oleh-jaksa-penuntut-umum.jpg)