Berita Medan
4 Koperasi Jadi Pihak Intervensi Digugatan Kelompok Tani Plasma di PTUN Medan
Empat koperasi resmi menjadi pihak intervensi dalam perkara sengketa penetapan calon penerima kebun plasma tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kini memasuki babak baru.
Empat koperasi resmi menjadi pihak intervensi dalam perkara sengketa penetapan calon penerima kebun plasma tersebut.
Keempat koperasi itu yakni Koperasi Serba Usaha Mancuk Mandiri Jaya, Koperasi Serba Usaha Mitra Sejahtera Mandiri Jaya, Koperasi Serba Usaha Parmonangan Sejahtera Mandiri, serta Koperasi Serba Usaha Sari Mutiara Indah.
Dalam perkara PTUN, pihak intervensi merupakan pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa dan meminta ikut dalam proses persidangan karena putusan hakim nantinya dinilai dapat berdampak langsung terhadap hak atau kepentingan mereka.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan atas Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tertanggal 6 Januari 2025 tentang penetapan calon penerima kebun plasma di wilayah perkebunan PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate.
Kuasa hukum penggugat dari Law Firm Heart and Hand, Daniel W Panggabean, menyatakan pihaknya tetap pada pendirian bahwa keputusan tersebut merugikan kelompok tani yang secara faktual berada di sekitar areal perkebunan.
"Klien kami merupakan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan, namun tidak dimasukkan sebagai penerima kebun plasma. Itu yang menjadi dasar gugatan kami," ujar Daniel usai persidangan di PTUN Medan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, masuknya pihak intervensi menunjukkan perkara tersebut memiliki dampak luas terhadap masyarakat penerima plasma.
"Ini semakin memperjelas bahwa objek sengketa ini menyangkut kepentingan banyak pihak,"katanya.
Daniel W. Panggabean menegaskan gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materil sesuai ketentuan hukum administrasi negara.
Ia menjelaskan, penggugat mendalilkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).
"Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, seharusnya tersedia alokasi sekitar 600 hektare untuk masyarakat sekitar," jelas Daniel.
Selain menggugat keputusan bupati, pihak penggugat juga sebelumnya menyoroti mekanisme corporate social responsibility (CSR) yang dijalankan perusahaan perkebunan dan dinilai tidak tepat sasaran.
Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya berharap majelis hakim PTUN Medan dapat membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan penerbitan keputusan baru yang dinilai lebih adil serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sidang Tuntutan Pria Bunuh Istri Lantaran Ditolak Berhubungan Badan Ditunda di PN Medan |
|
|---|
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
| Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Marelan ke 1.000 Warga Selama 2 Hari |
|
|---|
| Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, LBH Medan: Impunitas TNI Harus Diakhiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Tata-Usaha-Negara-PTUN-Medan.jpg)