Berita Medan
2 Kali Sidang Tuntutan Jual Beli Lahan PTPN ke Citraland Ditunda di PN Medan
Atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total pelepasan lahan hak guna usaha PTPN.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus jual beli lahan PTPN ke Citra Land kembali ditunda di Pengadilan Medan, Senin (11/5/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinngi Sumatera Utara, menjadi kali kedua ditunda lantaran berkas tuntutan belum selesai.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang tuntutan belum dapat dilaksanakan dan ditunda hingga Rabu 13 Mei 2026.
"Sidang tuntutan ditunda hari ini, akan dilaksanakan pada Rabu 13 Mei 2026," ucap Majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.
"Tuntutan ditunda karena belum siap dari jaksa," tambah hakim.
Untuk diketahui para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
Terdakwa Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Kemudian, kedua terdakwa juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Atas perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total pelepasan lahan hak guna usaha PTPN.
Selain itu, terdakwa Irwan dan Iman bertugas mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU BUMN kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Akibat perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa, pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Inspektorat Siap Benahi Pelaksanaan MTQ, Anggaran Akan Dikembalikan ke Bagian Kesra |
|
|---|
| Penghijauan Sekolah Jadi Media Belajar Lingkungan bagi Siswa di Medan |
|
|---|
| 4 Koperasi Jadi Pihak Intervensi Digugatan Kelompok Tani Plasma di PTUN Medan |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Pria Bunuh Istri Lantaran Ditolak Berhubungan Badan Ditunda di PN Medan |
|
|---|
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Persidangan-tuntutan-terhadap-empat-terdakwa-kasus.jpg)