Berita Medan
Inspektorat Siap Benahi Pelaksanaan MTQ, Anggaran Akan Dikembalikan ke Bagian Kesra
Menurutnya, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah mekanisme penganggaran MTQ ke depan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah Kota Medan berkomitmen membenahi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) pada tahun-tahun mendatang.
Pembenahan akan dilakukan, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun penganggaran, agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum dan polemik di tengah masyarakat.
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, menegaskan evaluasi terhadap pelaksanaan MTQ akan dilakukan menyeluruh dengan menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Medan.
“Ya, akan kita evaluasi sesuai rekomendasi Komisi I DPRD Medan,” ujar Erfin Tribun-Medan.com, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah mekanisme penganggaran MTQ ke depan.
Pemko Medan berencana tidak lagi menempatkan anggaran kegiatan di tingkat kecamatan, melainkan dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai lebih relevan, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan.
“Untuk itu akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan TAPD,” katanya.
Tak hanya soal anggaran, Pemko Medan juga akan mengevaluasi mekanisme penunjukan vendor pelaksana MTQ agar lebih profesional dan tidak menimbulkan polemik serupa di kemudian hari.
Inspektorat, lanjut Erfin, akan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan MTQ yang telah berlangsung guna mengetahui letak kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kalau itu harus kita uji melalui audit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Medan menyoroti penunjukan kembali vendor lama yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan MTQ. Kritik itu mencuat setelah kondisi venue MTQ disebut semrawut dan menuai sorotan publik.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Muslim, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, OPD terkait, dan pihak penyedia jasa.
Dalam rapat tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Medan menjelaskan bahwa dari 29 peserta tender, PT Angsamas Ratu Tama ditetapkan sebagai pemenang meski berada di peringkat kedelapan. Penetapan dilakukan setelah tujuh perusahaan di atasnya dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi teknis.
Keputusan itu langsung menuai kritik dari anggota dewan. Pasalnya, perusahaan yang sama juga diketahui menjadi vendor pada pelaksanaan MTQ ke-58 Tahun Anggaran 2025 di Medan Deli dengan hasil pekerjaan yang dinilai kurang maksimal.
Selain menyoroti proses tender, DPRD Medan juga meminta agar pengelolaan anggaran MTQ dikembalikan ke Bagian Kesra Setda Kota Medan agar pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Penghijauan Sekolah Jadi Media Belajar Lingkungan bagi Siswa di Medan |
|
|---|
| 4 Koperasi Jadi Pihak Intervensi Digugatan Kelompok Tani Plasma di PTUN Medan |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Pria Bunuh Istri Lantaran Ditolak Berhubungan Badan Ditunda di PN Medan |
|
|---|
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaksana-MTQ-ke-59-Kota-Medan-akan-dibenahi-dan-dievaluasi-pada-poin.jpg)