Medan Terkini

Disdukcapil Medan Aktifkan Layanan Rekam dan Cetak e-KTP di 7 Kecamatan

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, menjelaskan bahwa untuk tahap awal, layanan tersebut sudah tersedia di tujuh kantor kecamatan.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
LAYANAN PEREKAMAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kembali mengaktifkan layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di tingkat kecamatan. Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelayanan lebih dekat dan mudah dijangkau warga, Kamis (7/5/2026)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kembali mengaktifkan layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (e-KTP) di tingkat kecamatan.

Langkah ini diambil guna mempermudah akses bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pusat.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, menjelaskan bahwa untuk tahap awal, layanan tersebut sudah tersedia di tujuh kantor kecamatan.

"Tujuannya untuk mendekatkan layanan dan membahagiakan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi," ujar Baginda pada Kamis (7/5/2026).

Ketujuh kecamatan yang sudah mengoperasikan layanan ini meliputi Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan, dan Medan Denai.

Masyarakat di wilayah tersebut kini dapat mengurus pembuatan KTP baru bagi pemula, penggantian kartu yang rusak, hingga cetak ulang kartu yang fisiknya sudah tidak layak.

Selain itu, layanan untuk pengurusan identitas bagi warga yang kehilangan KTP juga sudah dapat diproses sepenuhnya di tingkat kecamatan tersebut.

Disdukcapil Targetkan Layanan di 21 Kecamatan, Stok Blangko Dipastikan Aman

Meskipun saat ini baru tersedia di tujuh wilayah, Disdukcapil Medan menargetkan layanan serupa akan segera hadir di seluruh kecamatan di Kota Medan.

Target jangka panjang pemerintah kota adalah mencakup total 21 kecamatan agar distribusi pelayanan publik menjadi lebih merata.

"Ini masih tahap awal. Rencananya akan berlanjut sampai mencakup 21 kecamatan. Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi semuanya," ucap Baginda optimis.

Mengenai logistik pendukung, Baginda memastikan bahwa ketersediaan material atau blangko KTP elektronik dalam kondisi yang sangat aman.

Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir mengenai potensi kekosongan stok saat hendak mengurus dokumen kependudukan mereka.

"Insyaallah blangko aman, tidak ada masalah," pungkasnya menegaskan kesiapan instansi dalam melayani permintaan warga.

Dengan pengaktifan kembali layanan ini, diharapkan kepadatan antrean di kantor pusat Disdukcapil Medan dapat berkurang secara signifikan.

Warga kini diharapkan bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan efisien sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing.

 

(dyk/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved