Profil dan Tokoh

Profil Dante Sinaga, Eks Pejabat PT Inalum yang Didakwa Merugikan Negara Rp 141 Miliar

Dante Sinaga, mantan pejabat PT Inalum didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 141 miliar.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Internet
JALANI SIDANG- Dante Sinaga, eks Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) saat jalani sidang di PN Tipikor Medan. 

Ringkasan Berita:
  • Dante Sinaga merupakan mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) diadili di PN Tipikor Medan pada 6 Mei 2026
  • Dante Sinaga didakwa melakukan korupsi dengan cara mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula harus dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Terhadap Penerimaan (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dante Sinaga akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Dante Sinaga merupakan mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi ]yang merugikan keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp 141.041.775.880 pada tahun 2019.

Baca juga: Profil Andi Gani Nena Wea, Presiden Buruh Staf Ahli Kapolri, Jam Tangan Mewah Jadi Sorotan

PEJABAT INALUM- Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
PEJABAT INALUM- Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019. (Facebook)

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Dante Sinaga bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Oggy Achmad Kosasih (eks Direktur Pelaksana PT Inalum), Djoko Sutrisno (eks Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal/PASU), dan Joko Susilo (eks Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum), telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan cara mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula harus dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Terhadap Penerimaan (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melunasi pembayaran atas aluminium yang telah diterima dari PT Inalum, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara.

Baca juga: Profil Muara Panusunan Lubis, Dekan Fakultas Kedokteran USU Ahli di Bidang Kesehatan Wanita

Perbuatan Dante dan terdakwa lainnya diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tidak Terima dan Protes

Usai jalani sidang, Dante Sinaga yang didampingi kuasa hukumnya melayangkan protes.

Baca juga: Profil Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, Wakil Ketua Umum PSI Mantan Perawat Rumah Sakit

Ia tidak terima dengan sebahagian isi dakwaan jaksa.

Dante memprotes keterangan yang menyebut bahwa dirinya menjabat hingga 7 Februari 2024.

"Padahal sebenarnya sampai 15 April 2020. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap dakwaan atau tuntutan terhadap saya," kata Dante.

Ia juga memprotes soal tidak dicantumkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan, padahal dokumen tersebut menjadi bagian dari substansi perkara.

Baca juga: Profil dan Karier Letjen TNI Agus Widodo yang Kini Jabat Wakil Kepala BIN

KASUS KORUPSI - Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).
KASUS KORUPSI - Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026). (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

"Tapi kesepahaman itu saya tandatangani atas nama Inalum bersama SCVP Keuangan, Saudara Anton Herdianto. Tapi di dalam dakwaan, salinan dokumen itu tidak dicantumkan. Kami minta itu dicantumkan sebagai bukti," katanya.

Dante juga protes 'frasa' yang menyebut bahwa dirinya telah menguntungkan pihak lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved