Profil dan Tokoh
Profil Dante Sinaga, Eks Pejabat PT Inalum yang Didakwa Merugikan Negara Rp 141 Miliar
Dante Sinaga, mantan pejabat PT Inalum didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 141 miliar.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Dante Sinaga merupakan mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) diadili di PN Tipikor Medan pada 6 Mei 2026
- Dante Sinaga didakwa melakukan korupsi dengan cara mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula harus dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Terhadap Penerimaan (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dante Sinaga akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dante Sinaga merupakan mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi ]yang merugikan keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp 141.041.775.880 pada tahun 2019.
Baca juga: Profil Andi Gani Nena Wea, Presiden Buruh Staf Ahli Kapolri, Jam Tangan Mewah Jadi Sorotan
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa Dante Sinaga bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Oggy Achmad Kosasih (eks Direktur Pelaksana PT Inalum), Djoko Sutrisno (eks Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal/PASU), dan Joko Susilo (eks Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum), telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan cara mengubah skema pembayaran penjualan aluminium yang semula harus dilakukan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Terhadap Penerimaan (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melunasi pembayaran atas aluminium yang telah diterima dari PT Inalum, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara.
Baca juga: Profil Muara Panusunan Lubis, Dekan Fakultas Kedokteran USU Ahli di Bidang Kesehatan Wanita
Perbuatan Dante dan terdakwa lainnya diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tidak Terima dan Protes
Usai jalani sidang, Dante Sinaga yang didampingi kuasa hukumnya melayangkan protes.
Baca juga: Profil Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron, Wakil Ketua Umum PSI Mantan Perawat Rumah Sakit
Ia tidak terima dengan sebahagian isi dakwaan jaksa.
Dante memprotes keterangan yang menyebut bahwa dirinya menjabat hingga 7 Februari 2024.
"Padahal sebenarnya sampai 15 April 2020. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap dakwaan atau tuntutan terhadap saya," kata Dante.
Ia juga memprotes soal tidak dicantumkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan, padahal dokumen tersebut menjadi bagian dari substansi perkara.
Baca juga: Profil dan Karier Letjen TNI Agus Widodo yang Kini Jabat Wakil Kepala BIN
"Tapi kesepahaman itu saya tandatangani atas nama Inalum bersama SCVP Keuangan, Saudara Anton Herdianto. Tapi di dalam dakwaan, salinan dokumen itu tidak dicantumkan. Kami minta itu dicantumkan sebagai bukti," katanya.
Dante juga protes 'frasa' yang menyebut bahwa dirinya telah menguntungkan pihak lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dante-Sinaga-pejabat-PT-INalum.jpg)