Medan Terkini
BKAD Sebut Ada 52 Aset Idle Sumut yang akan Disewakan secara Umum melalui Aplikasi
Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sumut Taufiq Azhar mengatakan, dari 114 terdapat 52 aset idle.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sumut Taufiq Azhar mengatakan, dari 114 terdapat 52 aset idle ( barang milik negara/daerah) yang belum difungsikan secara optimal bisa disewakan secara umum melalui aplikasi atau secara online.
Dijelaskannya 52 aset idle itu terdiri dari lahan dan bangunan di tiga kab/kota Sumut yakni Medan, Deliserdang dan Langkat.
Dikatakannya, saat ini 52 aset idle itu sedang dalam tahap menunggu pemeriksaan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) untuk penetapan limit dasar sewa aset tersebut.
"Jadi begini itu ada 114 aset idle yang belum digunakan secara optimal, nah kita upayakan untuk bisa disewa masyarakat secara umum. Dari 114 aset itu ada 52 aset idle yang bisa disewakan dan sedang kita ajukan ke DJKN untuk melihat penilaian berapa limit dasar sewanya,"terangnya kepada Tribun Medan, Kamis (7/5/2026).
Dikatakannya, setelah mengetahui berapa limit dasar sewanya, baru aset tersebut bisa disewa secara umum melalui aplikasi online yang telah disediakan.
"Saat ini kita lagi nunggu pihak DJKN untuk mengecek ya. Nanti setelah selesai, baru kita launching sekalian cara sewa dan lain-lainnya itu," jelasnya.
Seharusnya, kata Taufiq, 114 aset idle itu bisa disewa dalam tahun ini. Namun dari pihak DJKN masih mengajukan pemeriksaan aset secara keseluruhan.
"Dari DJKN itu gak banyak waktu ya. Karena mereka ada penilaian barang milik negara, penilaian barang rampasan dan kita termasuk cluster ke empat di jadwal mereka. Makanya ini yang bisa diajukan 52. Kita berharapnya 114 aset itu langsung. Cuman bisanya secara bertahap,"ujarnya.
Dijelaskannya, jika ada pelaku UMKM, pengusaha dan masyarakat yang hendak memanfaatkan lahan milik Pemprov Sumut bisa pantau melalui aplikasi yang nantinya akan dilaunching.
"Tetap ya ini sistemnya lelang sewa dan terbuka. Skemanya bisa disewa dan sistem bagi hasil," jelasnya.
Ditargetkannya, aplikasi tersebut akan diluncurkan bulan depan, apabila pihak DJKN telah menetapkan limit sewa tersebut.
"Aplikasi ini bernama sistem informasi kemanfaatan barang milik daerah. Dengan adanya sistem sewa inj diharapkan bisa meningkatkan PAD. Kita berupaya mengelola sekaligus menjaga aset daerah," katanya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Curi Laptop Mahasiswa Untuk Beli Narkoba dan Judol, Pria di Medan Ditangkap |
|
|---|
| 8 Kali Masuk Penjara, Pria di Medan Ditembak Polisi dengan Barang Bukti 100 Gram Sabusabu |
|
|---|
| Tiga Kru Bus ALS dan 11 Penumpang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut di Sumsel |
|
|---|
| Diduga Tak Bisa Dikenali Lagi, Polisi Segera Identifikasi 16 Korban Laka Maut Bus ALS vs Truk Tangki |
|
|---|
| PT ALS di Medan Belum Bisa Pastikan Identitas Korban Tewas dalam Lakalantas Bus di Sumsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Sumut-yang-terletak-di-Jalan-Pangeran-Diponegoro_1.jpg)