Berita Medan
ASN Medan Dianjurkan Naik Sepeda hingga Kendaraan Listrik
Dalam kebijakan itu, ASN diimbau untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya melalui penerapan pola transportasi ramah lingkungan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri Saleh, mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari arahan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/461 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam kebijakan itu, ASN diimbau untuk membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
“ASN juga disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, serta alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil,” ujar Subhan, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, imbauan tersebut bertujuan untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien, sehat, sekaligus mendukung pengurangan emisi di lingkungan perkotaan.
Selain itu, penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi menuju kantor juga menjadi salah satu opsi yang dianjurkan.
Namun demikian, kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing ASN.
“Tentunya bagi ASN yang memungkinkan, seperti yang jarak antara rumah dengan kantor tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Menurut Subhan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemko Medan dalam mengubah pola kerja ASN menjadi lebih adaptif, modern, dan berwawasan lingkungan.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, diharapkan ASN tidak hanya meningkatkan kinerja, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, Wali Kota Medan Rico bersepeda ke kantor menjadi simbol transformasi budaya kerja ASN yang mulai diterapkan Pemko Medan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.6.2/461 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Melalui kebijakan itu, mulai 10 April 2026 ASN Pemko Medan didorong bekerja lebih efektif dan efisien, termasuk melalui skema WFH bagi sebagian ASN di beberapa dinas.
Namun, sejumlah instansi pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor, seperti camat, lurah, BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, DPMPTSP, rumah sakit, puskesmas, hingga unit layanan publik lainnya.
Selain pengaturan pola kerja, ASN juga diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, dan didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BRIN dan DPR RI Dorong Pengolahan Sampah di Medan, Latih Warga Ubah Jadi Energi |
|
|---|
| Perampokan di Angkot Morina 81 Medan, Penumpang Nekat Loncat, 2 Orang Alami Luka Memar |
|
|---|
| Sempat Terlihat Kejang-kejang, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Dalam Parit di Medan Sunggal |
|
|---|
| Anggota DPRD Laila Kritisi Lemahnya Pengawasan DLH Medan, Desak PT Kilang Kecap Angsa Ditindak Tegas |
|
|---|
| Kebakaran Ruko di Marelan, Seorang Wanita Tewas Terjebak di Lantai 3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Rico-Tri-Putra-Bayu-Waas-mengayuh-sepeda-ke-kantor.jpg)