Berita Medan
BKPSDM Medan: WFH/WFO Perdana, 3.798 ASN Terapkan Transformasi Budaya Kerja di 21 OPD
Subhan menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan WFH/WFO akan dikenakan sanksi.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) perdana di lingkungan perangkat daerah, Jumat (10/4/2026).
Kepala BKD Medan, Subhan Fajri Saleh, mengatakan monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penerapan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dijelaskan Subhan kepada Tribun-Medan.com, berdasarkan data BKPSDM, terdapat 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan WFH. Di antaranya BKPSDM, BKAD, Bakesbangpol, Bappeda, Brida, Dinas Kesehatan (kecuali UPT Puskesmas), Ketapangtankan, Disnaker, Diskopukmperindag, Diskominfo, hingga Setwan DPRD.
Selain itu, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta PM, Dispora, Disdik (kecuali UPT sekolah), Dinas Perpustakaan dan Arsip, Perkim Cikataru, Dinas Sosial, SDABMBK, Inspektorat, serta Setda juga termasuk dalam daftar OPD yang menerapkan WFH.
"Total ASN pada OPD yang melaksanakan transformasi budaya kerja ini berjumlah 3.798 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.637 ASN menjalankan WFH dan 1.161 ASN melaksanakan WFO sesuai Surat Perintah Tugas (SPT)," jelas Subhan jelang malam.
Sementara itu, sejumlah OPD lainnya tidak diperkenankan melaksanakan WFH. Di antaranya BPBD, Bapenda, Disdukcapil, DLH, Disdamkarmat, DPMPTSP, Dishub, RSUD Pirngadi, Satpol PP, serta seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.
"Termasuk juga UPT sekolah (TK/PAUD/SD/SMP), UPT puskesmas, serta RSUD Bachtiar Djafar yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor," ungkapnya.
Subhan menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan WFH/WFO akan dikenakan sanksi.
“Bagi yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran tersebut kembali terulang, maka ASN bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Mungkin Jumat depan kita akan turun langsung ke beberapa OPD bersama Pak Inspektur dan Pak Kasatpol PP untuk memastikan juga penghematan energi listrik di kantor. Khusus hari pertama ini saya memastikan penghematan listrik di kantor saya dulu. Insya Allah Allah Jumat depan kantor lain kita cek," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BRIN dan DPR RI Dorong Pengolahan Sampah di Medan, Latih Warga Ubah Jadi Energi |
|
|---|
| Perampokan di Angkot Morina 81 Medan, Penumpang Nekat Loncat, 2 Orang Alami Luka Memar |
|
|---|
| Sempat Terlihat Kejang-kejang, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Dalam Parit di Medan Sunggal |
|
|---|
| Anggota DPRD Laila Kritisi Lemahnya Pengawasan DLH Medan, Desak PT Kilang Kecap Angsa Ditindak Tegas |
|
|---|
| Kebakaran Ruko di Marelan, Seorang Wanita Tewas Terjebak di Lantai 3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Kepegawaian-dan-Pengembangan-Sumber-Daya-Manusia.jpg)