Berita Medan
Tolak Perobohan Tembok dan Taman, Warga Contempo Medan Rapat dengan Satpol PP
Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok yang terdapat rumah datok atau tempat ibadah dan taman.
Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026).
Kuasa hukum warga Komplek Contempo Regency, Tuseno SH MH, bersama 8 orang perwakilan warga menghadiri rapat koordinasi rencana pembongkaran bangunan tembok itu.
Mereka diterima oleh Hendro S. Mulianto Tampubolon, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan.
"Kami dari kuasa hukum warga perumahan Contempo Regency diundang oleh Kepala Satpol PP Kota Medan untuk hadir di ruang mediasi. Agendanya untuk mendengarkan kronologis permasalahan dari versi Pemko Medan," ujar Tuseno.
Menurut Tuseno, dalam rapat itu pihak Satpol PP menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Pemko Medan telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari penyerahan fasilitas umum hingga proses pengukuran.
"Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sudah melalui tahapan penyerahan fasilitas umum, pengukuran, dan sebagainya. Jadi mereka menyangkal melakukan tindakan di luar konteks hukum," katanya.
Namun demikian, kata dia, terungkap dalam rapat bahwa rencana pembongkaran tembok yang telah dibangun rumah datok didasarkan pada adanya permohonan dari pihak lain yang menginginkan akses jalan.
"Ada pihak yang mengajukan permohonan karena menganggap itu seharusnya jalan. Padahal tembok sudah ada dan di situ sudah dibangun rumah datok. Mereka ingin dibongkar agar mendapat akses," jelas Tuseno.
Ia menegaskan, pihak yang mengajukan permohonan tersebut bukan merupakan warga penghuni Komplek Contempo Regency, melainkan pemilik lahan kosong di sekitar lokasi.
"Artinya warga yang mengajukan permohonan ini bukan penghuni Contempo, tapi pemilik tanah kosong di situ yang ingin akses,"tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Tuseno menyampaikan bahwa warga tetap menolak terhadap rencana pembongkaran tembok, meski tahapan peringatan masih berjalan.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi terkait surat peringatan yang telah dilayangkan.
"Kami klarifikasi soal peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dari pihak mereka menyatakan baru peringatan kedua, sementara kami menganggap itu sudah peringatan ketiga karena ditempel di lokasi yang sama," ujarnya.
Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan penafsiran, pada prinsipnya warga tetap menolak pembongkaran tembok yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari fasilitas lingkungan.
Medan
| Rico Waas Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026,Kenalkan Medan sebagai Kota Multikultural |
|
|---|
| Nyawa Melayang Diduga Karena Buah Matoa, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum |
|
|---|
| Minim Anggaran dan Ketersediaan Buku, Komisi II DPRD Soroti Fasilitas Perpus Medan |
|
|---|
| Dugaan Pemotongan BLT Kesra Ratusan Ribu di Medan, DPRD Rekomendasi Kepling Harjosari II Dipecat |
|
|---|
| Harga Plastik Naik Drastis, Pedagang di Medan Pasrah dengan Keuntungan Tipis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-Komplek-Contempo-Regency-Jalan.jpg)