Berita Medan

Dugaan Pemotongan BLT Kesra Ratusan Ribu di Medan, DPRD Rekomendasi Kepling Harjosari II Dipecat

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Rapat Dengar Pendapat. Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan (Kesra) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, berbuntut panjang. Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan agar oknum Kepala Lingkungan (Kepling I) setempat dipecat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, di DPRD Medan, Selasa (7/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan (Kesra) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, berbuntut panjang. Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan agar oknum Kepala Lingkungan (Kepling I) setempat dipecat.

Rekomendasi tegas tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (7/4/2026).

RDP turut dihadiri Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta warga yang mengadukan persoalan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Dalam rapat, warga mengungkap adanya kejanggalan dalam penyaluran bantuan. Salah seorang warga, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah.

Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp900 ribu.

“Kami disuruh datang ke kantor lurah untuk mengambil uang. Dikasih Rp500 ribu cash, bukan transfer,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Minta Ito Harahap. Ia menilai ada ketidaksesuaian nominal bantuan yang diterima warga, sehingga memicu kecurigaan terkait transparansi penyaluran.

Tak hanya itu, dalam RDP juga terungkap adanya dugaan kejanggalan data penerima. Dari 30 undangan resmi yang diterbitkan, ditemukan tambahan 17 nama warga yang disebut sebagai penerima, namun tidak mendapatkan undangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Namirah Nasution, menyebut data penerima mengacu pada informasi dari kantor pos. Namun, ia mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi.

“Nama-nama penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada yang tidak kami ajukan, tetapi muncul sebagai penerima,” jelasnya.

Komisi I DPRD Medan menilai terdapat indikasi kuat dugaan pemotongan dana bantuan. Dari nilai seharusnya Rp900 ribu, sebagian warga hanya menerima Rp500 ribu.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana.

“Ini sudah mengarah ke pidana. Tidak cukup hanya SP1 atau SP2, harus diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, praktik serupa diduga tidak hanya terjadi sekali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved