Berita Medan
Bawa Kabur Motor Pekerja Laundry, Pria 43 Tahun Diciduk Polrestabes Medan
Saat diamankan, pelaku ditemukan di kawasan Jalan Nuri, Kecamatan Medan Sunggal.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria bernama Yusrizal, tak dapat berkutik saat dijemput oleh Tim Resmob Polrestabes Medan.
Dimana, pria berusia 43 tahun itu diamankan oleh pihak kepolisian karena adanya laporan atas aksinya yang telah membawa kabur sepeda motor milik karyawan tempat pencucian baju (laundry).
Yusrizal diamankan pada Jumat (3/4/2026) kemarin sekira pukul 01.30 WIB oleh Tim 2 JCS Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Muhammad Faizal, bersama Panit Opsnal IPDA Richard Derio Siahaan.
Saat diamankan, pelaku ditemukan di kawasan Jalan Nuri, Kecamatan Medan Sunggal.
"Pengamanan terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari korban atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku berhasil kita amankan di Kecamatan Sunggal pada Jumat kemarin," ujar Faizal, Minggu (5/4/2026).
Diketahui, dari laporan korban dengan nomor LP/B/289/III/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (25/3/2026) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Komplek CBD Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang kemudian langsung ditindaklanjuti hingga berhasil dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban," katanya.
Dari pengakuan pelaku, adapun modus operandi pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi pelanggan di tempat kerja korban yang merupakan usaha laundry. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk menjemput cucian.
"Selanjutnya pelaku membawa korban berboncengan menuju lokasi di Komplek CBD Polonia, lalu menurunkan korban di pinggir jalan dan melarikan sepeda motor bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) berinisial IGUN alias Keling," ucapnya.
Setelah membawa kabur sepeda motor korban, selanjutnya pelaku menjual sepeda motor tersebut di kawasan Simpang Pajak Melati dengan harga sebesar Rp3.000.000.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, dua unit handphone, uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lainnya termasuk rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, tim Satreskrim juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran satu pelaku lainnya yang masih DPO.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Setahun Tidak Direspon, Warga Keluhkan Bangunan ‘Makan Jalan’ di Tanah 600 ke Pemko Medan |
|
|---|
| PT Medan Perberat Hukuman Dosen Pembunuh Suami menjadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kapal KRI Bima Suci Sandar di Belawan, Rico Waas Promosikan Potensi Medan ke Dunia |
|
|---|
| Polrestabes Medan Persangkakan Mr Roberto Dengan Pasal KDRT, Bayu: Terdaftar di Salah Satu Vihara |
|
|---|
| Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BAWA-KABUR-MOTOR-Pelaku-penggelapan-dan-pencurian.jpg)