Berita Medan

Bawa Kabur Motor Pekerja Laundry, Pria 43 Tahun Diciduk Polrestabes Medan

Saat diamankan, pelaku ditemukan di kawasan Jalan Nuri, Kecamatan Medan Sunggal. 

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST
BAWA KABUR MOTOR - Pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor pegawai laundry terekam kamera CCTV sebelu melancarkan aksinya, Rabu (25/3/2026). Pelaku berusia 43 tahun itu, akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat (3/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria bernama Yusrizal, tak dapat berkutik saat dijemput oleh Tim Resmob Polrestabes Medan.

Dimana, pria berusia 43 tahun itu diamankan oleh pihak kepolisian karena adanya laporan atas aksinya yang telah membawa kabur sepeda motor milik karyawan tempat pencucian baju (laundry). 

Yusrizal diamankan pada Jumat (3/4/2026) kemarin sekira pukul 01.30 WIB oleh Tim 2 JCS Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Muhammad Faizal, bersama Panit Opsnal IPDA Richard Derio Siahaan.

Saat diamankan, pelaku ditemukan di kawasan Jalan Nuri, Kecamatan Medan Sunggal. 

"Pengamanan terduga pelaku ini berdasarkan laporan dari korban atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku berhasil kita amankan di Kecamatan Sunggal pada Jumat kemarin," ujar Faizal, Minggu (5/4/2026). 

Diketahui, dari laporan korban dengan nomor LP/B/289/III/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (25/3/2026) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Komplek CBD Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang kemudian langsung ditindaklanjuti hingga berhasil dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. 

"Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban," katanya. 

Dari pengakuan pelaku, adapun modus operandi pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi pelanggan di tempat kerja korban yang merupakan usaha laundry. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk menjemput cucian. 

"Selanjutnya pelaku membawa korban berboncengan menuju lokasi di Komplek CBD Polonia, lalu menurunkan korban di pinggir jalan dan melarikan sepeda motor bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) berinisial IGUN alias Keling," ucapnya. 

Setelah membawa kabur sepeda motor korban, selanjutnya pelaku menjual sepeda motor tersebut di kawasan Simpang Pajak Melati dengan harga sebesar Rp3.000.000.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, dua unit handphone, uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lainnya termasuk rekaman CCTV.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Medan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, tim Satreskrim juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran satu pelaku lainnya yang masih DPO. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved