Berita Medan

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sebanyak 50 kilogram sabu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Sumatra melalui jalur perairan.

sbs.com.au
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar sindikat jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah Aceh Utara. 

Sebanyak 50 kilogram sabu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Sumatra melalui jalur perairan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang sedang membawa karung berisi narkotika jenis sabu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha SIK, SH, MIP.

Rafli menjelaskan bahwa peredaran gelap narkoba ini terungkap pada Selasa (31/3/2026).

Dari tangan kedua anggota sindikat, pihaknya menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 50 kilogram.

"Ini jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan anak bangsa," tegasnya.

Kompol Rafli menambahkan bahwa keberhasilan ini bukanlah hasil operasi yang berdiri sendiri. Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari pengembangan tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui perairan Aceh. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk pemetaan jalur pergerakan yang diduga akan digunakan para pelaku.

Hasil penelusuran personel mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Aceh Utara. Tim bergerak cepat ke lokasi dan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa karung. 

Kedua pria tersebut berinisial DK (23) dan IS (29), warga Aceh Utara, yang langsung diamankan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi sabu yang akan diselundupkan.

Rafli menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang masih terus dikembangkan.

"Benar, kami menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan internasional," ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (5/4/2026).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved