Berita Medan

Setahun Tidak Direspon, Warga Keluhkan Bangunan ‘Makan Jalan’ di Tanah 600 ke Pemko Medan

Akibatnya, akses jalan yang sebelumnya bisa dilalui kendaraan roda empat kini menyempit dan hanya dapat dilintasi sepeda motor roda dua. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Seunit bangunan terlihat berdiri memakan badan jalan dan akses warga di Kelurahan Tanah 600. Warga Jalan Cendana, Gang Setia Lingkungan II, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, mengeluhkan keberadaan bangunan yang diduga melanggar pemanfaatan ruang hingga 'memakan' badan jalan. Bangunan masih berdiri mempersempit akses warga hingga Minggu (5/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Warga Jalan Cendana, Gang Setia Lingkungan II, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, mengeluhkan keberadaan bangunan yang diduga melanggar pemanfaatan ruang hingga “memakan” badan jalan.

Bangunan masih berdiri mempersempit akses warga hingga Minggu (5/4/2026). 

Akibatnya, akses jalan yang sebelumnya bisa dilalui kendaraan roda empat kini menyempit dan hanya dapat dilintasi sepeda motor roda dua. 

Keluhan tersebut telah disampaikan warga melalui surat pengaduan tertanggal 10 Maret 2025 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.

Dalam surat itu, warga meminta agar dilakukan penertiban terhadap bangunan milik salah seorang warga yang berdiri di jalur penghubung Gang Setia menuju Gang Baut.

“Setahun sudah tidak direspon laporan kami. Jalan yang seharusnya menjadi akses umum kini menyempit. Mobil tidak bisa lagi melintas, padahal jalur itu penting sebagai penghubung antar-gang,” ujar Dian, warga setempat, sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan yang diterima.

Warga menyebut, persoalan tersebut sudah berulang kali disampaikan kepada kepala lingkungan hingga pihak kecamatan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, belum ada tindakan atau respons konkret dari instansi terkait.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko lebih besar, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran maupun kebutuhan akses ambulans.

Warga pun berharap Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perkimcikataru segera turun tangan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan, surat pengaduan tersebut juga telah ditembuskan kepada Wali Kota Medan agar mendapat perhatian dan tindak lanjut secepatnya.

Kasatpol PP Medan, M Yunus sudah dikonfirmasi dengan bukti keluhan warga dan sejumlah foto.

Selanjutnya M Yunus mengarahkan Tribun-Medan.com untuk mengonfirmasi Kabid Satpol PP, Albena untuk kelanjutan pemberitaan. 

Kabid Satpol PP, Albena dikonfirmasi, menyampaikan bahwa terkait surat dumas tersebut, tidak ada masuk ke bidangnya. 

Dia menduga ke bidang lain.

"Ke Kami tidak ada surat masuk, mungkin ke bidang trantibum disposisinya, silahkan kordinasi ke bidang trantibum dan besok saya ingatkan juga ke pak kabidnya, terima kasih," katanya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved