Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

AKHIRNYA Amsal Sitepu Divonis Bebas Hakim, Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Profil Desa di Karo

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu memeluk istrinya usai menjalani sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

Ringkasan Berita:- Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu
Hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Polisi Bongkar Peran Sindikat Jual-beli Bayi Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

VONIS BEBAS - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026)
VONIS BEBAS - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026) (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Israel Bantah Terlibat Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Tuding Hizbullah

Sebelum sidang, Amsal yang sudah bisa mendapatkan udara segar usai penahanannya ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026) kemarin, sempat pulang ke rumah malam tadi. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Amsal mengaku kepulangannya malam tadi merupakan sesuatu yang berharga. 

"Besok saya kembali sidang, saya tetap mengikuti tahapan yang ada, jadi hanya sebentar di rumah. Tapi itulah tadi kebebasan sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti," ujar Amsal. 

Ketika ditanya persiapannya menjelang sidang pembacaan putusan hari ini, Amsal mengaku ia tidak memiliki persiapan khusus. Sejauh ini, segala persiapan yang akan dibawanya dalam sidang hanya kekuatan fisik dan mental, serta memperbanyak berdoa kepada Tuhan. 

"Persiapannya sama seperti sidang sebelumnya. Pastinya diawali dengan persiapan doa dan saya juga minta dukungan dari semua teman-teman," katanya. 

Dikatakan Amsal, apapaun hasil keputusan yang akan keluar dan dibacakan oleh Majelis Hakim ia mengatakan akan menerima.

Iya yakin, hasil yang nantinya dibacakannya oleh Majelis Hakim merupakan hal terbaik dan untuk menjawab segala keresahan para pekerja seni di Indonesia. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved