Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Sidang Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Amsal Sitepu Berlangsung di Pengadilan Negeri Medan Hari Ini

 Vonis Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, akan dibacakan pada Rabu (1/4/2026). 

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG VONIS - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa Karo. Vonis Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, akan dibacakan pada Rabu (1/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Vonis Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, akan dibacakan pada Rabu (1/4/2026). 

Sidang pembacaan vonis akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan. 

Pantauan tribun, para pengunjung sidang mulai memadati ruangan untuk mendegar keputusan hakim yang diketahui Mohammad Yusafrihardi Girsang. 

Sementara Amsal terlihat mengenakan kemeja putih bercelana hitam, telah menunggu di ruangan persidangan.Sebelum sidang dimulai, terlihat Amsal Sitepu berdoa sambil duduk di kursi terdakwa. 

Namun, hakim belum hadir hingga pukul 10.00 WIB. 

Sementara, Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, berharap majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, berharap vonis bebas murni. 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Amsal akan dibacakan pada Rabu 1 April 2026, besok. 

"Harapannya bisa bebas murni," kata Amsal, Selasa (31/3/2026). 

Amsal baru bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan, usai adanya penangguhan oleh Komisi III DPR RI. 

Meski telah bebas, Amsal menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga menyampaikan akan menerima keputusan majelis hakim. 

"Yang pasti saya akan menghormati proses hukum hari saya akan balik ke kato dulu dan besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan," lanjut Amsal. 

Usai bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga. Atas kebebasan, usai ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur. 

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya. 

Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved