Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu
Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu Dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa
Hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.
Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Setelah Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Bupati Gus Irawan Optimistis Tapsel Raih Hasil Terbaik
Baca juga: Penolakan Mencuri Berujung Maut, Polisi Beber Motif 2 Pelaku Mutilasi di Bekasi
Baca juga: Timnas Jepang Luar Biasa Bungkam Inggris di Wembley London, Cole Palmer dan Phil Foden Dikritik
KRONOLOGI Kasus Amsal Christy Sitepu
Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Rencananya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (30/3/2026).
Amsal Christy Sitepu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark-up anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Adapun dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp202 juta.
Kemudian, ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu
| Jelang Sidang Vonis, Amsal Sitepu Adakan Doa Bersama dengan Keluarga di Rumah dan Ini Harapannya |
|
|---|
| Sidang Pembacaan Vonis Kasus Korupsi Amsal Sitepu Berlangsung di Pengadilan Negeri Medan Hari Ini |
|
|---|
| Haru Istri Amsal Sitepu, Tak Percaya Suaminya Bisa Pulang: Seperti Nyambut Pulang Kerja |
|
|---|
| Pulang ke Rumah Usai Ditahan 131 Hari, Amsal Ngaku Rindu Masakan Sang Istri |
|
|---|
| Usai Ditangguhkan, Amsal Sitepu Pulang ke Rumah, Disambut Haru Istri dan Keluarga Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Amsal-Christy-Sitepu-videografer-yang-menjadi-terdakwa.jpg)