Medan Terkini
KontraS Sumut Laporkan Polisi Siksa Remaja Pelaku Tawuran, Proyektil Dibiarkan Bersarang di Kaki
KontraS Sumatera Utara mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap 10 personel Polres Pelabuhan Belawan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan proses hukum terhadap sekitar 10 personel Polres Pelabuhan Belawan yang diduga melakukan penyiksaan terhadap FS 19 tahun.
Warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, yang diduga terlibat tawuran. Namun saat ditangkap, FS diduga dianiaya. Bahkan, kakinya yang ditembak petugas bersarang proyektil yang dibiarkan berhari hari.
Atas insiden itu, KontraS bersama keluarga FS melaporkan penyidik atas tindakan penyiksaan ke Polda Sumut. Mereka meminta Polda Sumatera Utara harus menerapkan pasal Tindak Pidana Penyiksaan, yang merupakan bagian dari KUHP baru.
"Keluarga korban dan KontraS telah melaporkan dugaan penyiksaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/453/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 19 Maret 2026. Berdasarkan pengaduan tersebut, KontraS melakukan investigasi untuk menyusun kronologi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan penyiksaan itu," kata koordinator KontraS Sumut, Adinda Zahra, Sabtu (28/3/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, Kontras mencatat beberapa poin penting, pertama, FS mengalami penyiksaan dan penghukuman yang kejam selama menjalani proses hukum. FS ditangkap pada Senin, 9 Februari 2026.
Dinda menyampaikan, sekitar pukul 17.34 di Paluh Merbau Percut Sei Tuan. FS dituduh sebagai tersangka dalam kasus kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
"Berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan penangkapan tersebut, korban ditangkap oleh sekitar 10 pría mengaku polisi yang tidak mengenakan seragam. Video tersebut menunjukkan bahwa mustahil bagi korban untuk melawan sendirian10 pria tersebut," kata Dinda.
Setelah ditangkap, FS diborgol. Segera setelah dimasukkan ke dalam mobil, matanya ditutup dengan lakban, dan ia disiksa dengan batang besi di pergelangan kaki kanan dan kirinya.
FS bersaksi bahwa ia mendengar beberapa petugas polisi berkata, "Di mana ini dieksekusi?"
Kata Dinda, FS mendengar akan dibawa ke Kawasan Industri Medan. Setelah tiba di lokasi di mana ia tidak dapat melihat karena matanya masih dilakban dan tangannya diborgol, korban dikeluarkan dari bagasi mobil.
"Kaki kanannya langsung ditembak. Kemudian, orang lain berkata, "Kenapa cuma satu,? dua-dua tembak," Kaki kiri FS kemudian ditembak, FS kemudian dimasukkan kembali ke dalam mobil," ujar Dinda.
Setelah itu, FS dibawa ke Rumah Sakit angkatan laut. Di sana, kaki FS hanya dibalut perban, dengan proyektil yang masih bersarang di dalamnya.
"Bahkan ketika proyektil sedikit menonjol keluar, perawat rumah sakit menekan kembali proyektil agar kembali masuk ke dalam. FS kemudian dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Belawan. la diseret, lalu seorang petugas lain menginjak dan menendang kaki kanannya yang terkena luka tembak. la belum menerima perawatan medis dengan layak sejak saat itu," jelasnya.
FS baru menerima perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan pada 17 Maret 2026, sehari setelah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli. Kaki kanannya sudah sempat mengalami pembengkakan dan mengeluarkan nanah. Sedangkan kaki kirinya, mulai terlihat mengecil.
Salah satu proyektil di kaki kianan, baru dikeluarkan pada 24 Maret 2026. Dokter menyatakan tidak dapat melakukan operasi lebih lanjut karena peluru di kaki kiri FS telah menembus tulang dan terlalu banyak serpihan tulang.
| Diduga Kesal Bau Tak Sedap Ternak Babi Tetangga, Pria di Medan Tikami Wanita 30 Tahun Pakai Pahat |
|
|---|
| Curi Motor Parkir di Toko Kue untuk Judi dan Foya-foya, 2 Remaja di Tembung Ditangkap |
|
|---|
| Modus Cuci Sarung Kursi Bus, Pria di Medan Hipnotis Pekerja Laundry dan Bawa Kabur Motor |
|
|---|
| Mantan Kepsek SMA Negeri 16 Medan Divonis 32 Bulan Penjara Kasus Korupsi BOS |
|
|---|
| Dari Dapur Rumah ke Pasar Digital, Adel Bawa UMKM Medan Naik Kelas |
|
|---|
