Medan Terkini

Curi Motor Parkir di Toko Kue untuk Judi dan Foya-foya, 2 Remaja di Tembung Ditangkap

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah toko kue.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN MOTOR - Momen Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan menginterogasi 2 maling motor usai ditangkap, Sabtu (28/3/2026). Keduanya mengaku uang hasil penjualan motor dipakai untuk judi, hingga foya-foya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah toko kue, Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

Dua pelaku bernama Wildan Jaki Hamdani (19) dan Aditya Gilang (18), warga Kecamatan Medan Tembung ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, keduanya ditangkap 28 Maret, atau 3 hari setelah kejadian.

Usai ditangkap, mereka mengaku sudah menjual sepeda motor curian milik Ramlan (51) kepada senilai Rp 4 juta.

Uangnya digunakan, untuk bermain judi hingga foya-foya.

"hasil uang tersebut dibagi 2 dan sudah habis untuk berjudi dan foya-foya,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (28/3/2026).

Poltak menjelaskan pencurian bermula pada Rabu 25 Maret lalu, ketika korban Ramlan (51) datang ke toko kue.

Begitu keluar, ia melihat motornya sudah hilang dari parkiran.

Ia menyebut lupa mencabut kunci sepeda motor saat masuk, sehingga pelaku leluasa.

"Korban lupa mencabut kunci sepeda motornya," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved