Markas Judi Online di Medan Digerebek
Gerebek Judol di Apartemen Royal Condominium Medan, Polda Sumut Buru Bos Besar Jaringan Kamboja
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online di apartemen Royal Condominium Jalan Palang Merah.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online di apartemen Royal Condominium Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.
Sebanyak 19 orang tersangka dengan berbagai peran turut ditangkap Polisi.
Salah satu tersangka yang ditangkap inisial BH alias Tony, berperan sebagai leader atau pengawas.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, markas judi online ini sudah beroperasi selama 2 tahun.
Ini merupakan jaringan judol Internasional yang diduga berasal dari Kamboja.
Selama 2 tahun, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, meraup keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 7 Miliar.
Untuk perharinya, omzet mereka dari deposit yang dibayar pemain sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.
Meski demikian, untuk bos besar atau pemodal belum berhasil ditangkap.
"Bos nya kita dalami dulu ini, apakah memang BH ini leader semuanya, apakah BH bisa ke atas,"kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).
Ditanya apakah pihak apartemen mengetahui, tapi membiarkan, Polisi masih mendalami.
Sebab, aktivitas judi online ini sudah berlangsung selama 2 tahun dengan kondisi banyak komputer, juga aktivitas penghuni cukup banyak.
"Ini masih melakukan penyelidikan, apakah apartemen membiarkan atau tidak tahu."
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.
Sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.
Mereka diantaranya 11 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 8 diantaranya perempuan.
Markas Judi Online di Medan Digerebek
Polda Sumut
TribunBreakingNews
judi online
Apartemen Royal Condominium Medan
| Polda Sumut Gerebek Judi Online Jaringan Kamboja di Medan, Raup Rp 7 M dan Uang Lari ke Luar Negeri |
|
|---|
| Sudah 2 Tahun Beroperasi, Ini Alasan Polda Sumut Baru Gerebek Markas Judol di Medan |
|
|---|
| 19 Orang Diamankan saat Markas Judol di Apartemen Royal Condominium Medan Digerebek, Ini Perannya |
|
|---|
| Raup Omzet Rp 7 M, Markas Judol di Apartemen Royal Condominium Medan Sudah Beroperasi 2 Tahun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Markas Judol Jaringan Kamboja di Apartemen Royal Condominium Digerebek, 19 Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Direktur-Reserse-Siber-Polda-Sumut-Kombes-Bayu-Wicaksono-dan-Kabid-Humas-Polda-Sumut-1.jpg)