Markas Judi Online di Medan Digerebek

Gerebek Judol di Apartemen Royal Condominium Medan, Polda Sumut Buru Bos Besar Jaringan Kamboja

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online di apartemen Royal Condominium Jalan Palang Merah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
MARKAS JUDOL - Momen Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menggelar konferensi pers pengungkapan judi online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (26/3/2026). Sebanyak 19 orang mulai dari operator, telemarketing ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online di apartemen Royal Condominium Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sebanyak 19 orang tersangka dengan berbagai peran turut ditangkap Polisi.

Salah satu tersangka yang ditangkap inisial BH alias Tony, berperan sebagai leader atau pengawas.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, markas judi online ini sudah beroperasi selama 2 tahun.

Ini merupakan jaringan judol Internasional yang diduga berasal dari Kamboja.

Selama 2 tahun, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, meraup keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 7 Miliar.

Untuk perharinya, omzet mereka dari deposit yang dibayar pemain sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.

Meski demikian, untuk bos besar atau pemodal belum berhasil ditangkap.

"Bos nya kita dalami dulu ini, apakah memang BH ini leader semuanya, apakah BH bisa ke atas,"kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Ditanya apakah pihak apartemen mengetahui, tapi membiarkan, Polisi masih mendalami.

Sebab, aktivitas judi online ini sudah berlangsung selama 2 tahun dengan kondisi banyak komputer, juga aktivitas penghuni cukup banyak.

"Ini masih melakukan penyelidikan, apakah apartemen membiarkan atau tidak tahu."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.

Mereka diantaranya 11 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 8 diantaranya perempuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved