Markas Judi Online di Medan Digerebek

BREAKING NEWS: Markas Judol Jaringan Kamboja di Apartemen Royal Condominium Digerebek, 19 Ditangkap

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
MARKAS JUDOL - Momen Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menggelar konferensi pers pengungkapan judi online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (26/3/2026). Sebanyak 19 orang mulai dari operator, telemarketing ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Penggerebekan dilakukan karena beberapa kamar di apartemen ini dijadikan markas judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.

Sebanyak 19 orang tersebut diantaranya 11 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 8 diantaranya perempuan.

"Perlu kami sampaikan pengungkapan perkara ini, kami bagi menjadi dua perkara, empat laporan polisi masing-masing laporan polisi dari 19 tersangka,"kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Kombes Bayu menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin 16 Maret lalu, sekira pukul 20:00 WIB, sampai Selasa dinihari, setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Disini Polisi menemukan tersangka sedang bekerja, juga perangkat komputer yang digunakan.

Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, dan menangkap 8 orang tersangka masing-masing TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.

Tersangka TL alias Tommy Lesmana berperan sebagai marketing website judi online.

Lalu RS alias Reza berperan sebagai operator media sosial untuk mempromosikan.

Kemudian tersangka RH alias Rika, dan MI berperan sebagai operator yang memantau jaringan internet.

Aku tersangka AA alias Anggi, TR alias Rama, NU alias Tasya, dan LAP alias Lisa berperan sebagai telemarketing.

Mereka bekerja sebagai operator judi online dibayar bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

"Kemudian di TKP 1 dengan tersangka delapan orang."

Dari penggerebekan pertama di kamar 705, Polisi bergerak ke kamar nomor 1005, dan kamar 601.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved