Markas Judi Online di Medan Digerebek

Sudah 2 Tahun Beroperasi, Ini Alasan Polda Sumut Baru Gerebek Markas Judol di Medan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
MARKAS JUDOL - Momen Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menggelar konferensi pers pengungkapan judi online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (26/3/2026). Sebanyak 19 orang mulai dari operator, telemarketing ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sebanyak 19 orang tersangka dengan berbagai peran turut ditangkap Polisi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, markas judi online diduga jaringan Indonesia - Kamboja ini sudah beroperasi selama 2 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para bandar sudah meraup keuntungan sebanyak Rp 7 Miliar, dengan estimasi omzet sehari sebesar Rp 1-6 juta.

"Mulai Rp 1 juta, sampai Rp 6 juta perhari. Secara hitungan kami, berdasarkan pengakuan tersangka, Rp 7 Miliar,"kata Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Mengenai kenapa baru sekarang digerebek, dan terkesan kecolongan, Kombes Bayu mengungkap kendala di lapangan mereka hadapi.

Pertama, bos judi online menggunakan sistem perekrutan dan sistem kerja yang ketat.

Para pekerja harus bekerja, tinggal, dan beraktivitas di apartemen tanpa boleh keluar.

Mereka hanya bisa keluar apabila memperoleh izin, dan kebutuhan mendesak.

"jadi para pelaku ini memang sudah difasilitasi, sudah dipersiapkan agar mereka bekerja di kamar-kamar di sana. Kecuali memang ada hal-hal yang penting, sehingga para pelaku ini bisa izin,"ungkapnya.

"Jadi memang aktivitasnya tidak akan nampak,"sambungnya.

Kemudian, kendala selanjutnya karena aktivitas judi online tidak terdeksi.

Mereka diduga menggunakan alat canggih untuk mengaburkan aktivitas.

"Mereka menggunakan kecanggihan teknologi dan menggunakan beberapa alat yang mengaburkan kita."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved