Markas Judi Online di Medan Digerebek
Polda Sumut Gerebek Judi Online Jaringan Kamboja di Medan, Raup Rp 7 M dan Uang Lari ke Luar Negeri
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN com,MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.
Sebanyak 19 orang tersangka dengan berbagai peran turut ditangkap Polisi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, markas judi online ini sudah beroperasi selama 2 tahun.
Ini merupakan jaringan judol Internasional yang diduga berasal dari Kamboja.
Selama 2 tahun, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, meraup keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 7 Miliar.
Untuk perharinya, omzet mereka dari deposit yang dibayar pemain sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.
Namun, lanjut Bayu, uang hasil judol diduga langsung dialirkan ke luar negeri.
"Kalau berdasarkan pemeriksaan (uang) sudah di sana, di luar negeri,"kata Dir Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.
Sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.
Mereka diantaranya 11 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 8 diantaranya perempuan.
"Perlu kami sampaikan pengungkapan perkara ini, kami bagi menjadi dua perkara, empat laporan polisi masing-masing laporan polisi dari 19 tersangka,"kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).
Kombes Bayu menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin 16 Maret lalu, sekira pukul 20:00 WIB, sampai Selasa dinihari, setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
Disini Polisi menemukan tersangka sedang bekerja, juga perangkat komputer yang digunakan.
Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, dan menangkap 8 orang tersangka masing-masing TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.
Markas Judi Online di Medan Digerebek
TribunBreakingNews
Apartemen Royal Condominium Medan
judi online
| Sudah 2 Tahun Beroperasi, Ini Alasan Polda Sumut Baru Gerebek Markas Judol di Medan |
|
|---|
| 19 Orang Diamankan saat Markas Judol di Apartemen Royal Condominium Medan Digerebek, Ini Perannya |
|
|---|
| Raup Omzet Rp 7 M, Markas Judol di Apartemen Royal Condominium Medan Sudah Beroperasi 2 Tahun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Markas Judol Jaringan Kamboja di Apartemen Royal Condominium Digerebek, 19 Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Direktur-Reserse-Siber-Polda-Sumut-Kombes-Bayu-Wicaksono-dan-Kabid-Humas-Polda-Sumut-1.jpg)