Breaking News

Medan Terkini

Gelapkan 28 Miliar Uang Umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Pejabat Bank Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyampaikan penanganan penggelapan uang senilai Rp 28 Miliar.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
PENGGELAPAN UANG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko (Kanan) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (kiri) ketika diwawancarai soal penggelapan Rp 28 Miliar, uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (18/3/2026). Polisi sedang menyelidiki kasus ini, dan sudah menetapkan 1 orang tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyampaikan penanganan penggelapan uang senilai Rp 28 Miliar milik jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas bank pelat merah Unit Aek Nabara, dibawah naungan cabang Rantauprapat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, dan menemukan cukup alat bukti dugaan pidana yang dilakukan Andi Hakim.

"Kami jelaskan bahwa kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan cabang, atau pimpinan kantor kas secara definitif,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.

Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat."

Mengenai kasus ini, Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.

Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.

"kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk memberikan, menerbitkan red notice yang bersangkutan,"ungkap Kombes Rahmat Budi.

"sehingga pergerakan dari yang bersangkutan ini bisa kita monitor dan bisa kita meminta bantuan interpol, AFP untuk melakukan bantuan penangkapan terhadap yang bersangkutan, demikian,"sambungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved