Mayat dalam Boks di Medan Denai

Tersangka SAN Peragakan Adegan Habisi Rahmadani di Kamar OYO, Lalu Naik Motor Buang Jasad Korban

Terungkap bahwa tersangka SAN memeragakan sejumlah adegan di penginapan yang menjadi lokasi pembunuhan.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
PEMBUNUHAN WANITA MUDA - Polrestabes Medan menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Rahmadani Siagian, di hotel OYO tempat korban dihabisi, Jumat (13/3/2026). Dalam pra-rekonstruksi ini, pelaku utama yang menghabisi nyawa dan meletakkan jenazah korban ke dalam boks kontainer dihadirkan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berusia 19 tahun, Rahmadani Siagian, Jumat (13/3/2026).

Jasad Rahmadani Siagian ditemukan tanpa busana di dalam boks kontainer di areal perladangan pisang Jl Menteng, Medan Denai, Kota Medan. Jasad perempuan muda itu cuma tertutupi selimut bertuliskan "OYO" pada Selasa (10/3/2026) lalu.

Amatan www.tribun-medan.com, proses prarekonstruksi digelar di penginapan OYO yang terletak di Jalan Menteng VII, Gang Kenanga.

Lokasi prarekonstruksi ini tak jauh dari tempat penemuan jasad Rahmadani yang dibuang di Gang Seroja 3.

Dalam prarekontruksi ini, polisi menghadirkan satu dari dua orang tersangka yang diamankan.

Pria berusia muda itu tampak mengenakan masker dan baju tahanan bertuliskan angka 93. 

Terungkap bahwa tersangka SAN memeragakan sejumlah adegan di penginapan OYO yang menjadi lokasi pembunuhan.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, ada tiga lokasi prarekonstruksi.

Dari ketiga TKP ini, dua titik berada di penginapan tersebut. Sementara satu titik lainnya merupakan tempat jenazah Rahmadani dibuang. 

"Ada tiga titik yang sudah kita jadikan TKP. Pertama di kamar penginapan, kedua di dekat pagar penginapan, dan satu lagi di bantaran sungai tempat korban dibuang," ujar Calvijn. 

Baca juga: 5 FAKTA Pembunuhan Wanita Muda Rahmadani Siagian di Medan, Polisi Pasang Police Line di Hotel OYO

Dari serangkaian kegiatan penyelidikan didapatkan bukti bahwa aksi keji ini dilakukan oleh tersangka berinisial SAN. 

Calvijn mengatakan, tersangka SAN mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa Rahmadani pada Senin (9/3/2026). 

"Untuk kasus ini, merupakan pembunuhan dengan pencurian yang disertai dengan kekerasan," ucapnya. 

Terungkap juga bahwa SAN menghabisi Rahmadani di dalam kamar penginapan di Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai.

"Pelaku menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel tepat di atas tempat tidur," ujar Calvijn.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved