Medan Terkini

Sidang Korupsi Jalan Sumut, Topan: Hati Saya Hancur Disebut Terima Uang Rp 50 Juta dari Pemborong

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting membantah menerima uang Rp 50 juta dari Direktur Dalihan Na Tulo,.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, saat mendengarkan tuntutan perkara korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar, di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting membantah menerima uang Rp 50 juta dari Direktur Dalihan Na Tulo, Akhirun Piliang. 

Hal itu disampaikan Topan saat membacakan nota pembelaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026). 

Topan menceritakan, bahwa dia diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2025 lalu. 

Topan mengaku hatinya hancur saat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa menerima uang Rp 50 juta yang dititipin lewat ajudannya. 

"Saya diamankan oleh KPK, kemudian dibawa ke Polrestabes Medan hingga dibawa ke Jakarta. Dalam perjalanannya saya ditetapkan sebagai tersangka karena dikatakan menerima uang yang dititipkan kepada ajudan saya. Betapa hancur hati saya saat saya disebut menerima uang yang tidak pernah saya terima," kata Topan. 

Topan membantah dakwaan oleh KPK yang menyebutkan dirinya, sebagai Kadis PUPR memerintahkan untuk memenangkan proyek pengerjaan jalan kepada perusahaan Kirun. 

Dua proyek jalan itu ialah pengerjaan jalan Kutaimbaru Sipiongot dan Sipiongot batas Labuhanbatu. 

"Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut," kata Topan. 

Topan menyebut, apa yang disampaikan oleh Kirun dan bawahannya, Rasuli Effendy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, adalah fitnah. 

"Saya difitnah memberikan perintah kepada saudara Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun. Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama, setidaknya sejak tahun 2013, di mana telah banyak terjadi suap dan atau gratifikasi dalam jumlah uang yang tidak sedikit," kata Topan.

Topan lalu bersumpah tidak pernah menerima uang tersebut atau pun meminta uang terhadap Kirun selaku kontraktor. 

"Saya justru difitnah menerima uang suap Rp 50 juta. Saya bersumpah bahwa saya tidak pernah meminta atau menerima uang tersebut," tegas Topan.

Sebelumnya, Topan dituntut 5 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi suap Jalan bersama Rasuli Efendi dan Akhirun Piliang. 

Menurut jaksa, Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp 61,8 miliar. Uang itu dititipkan melalui ajudannya bernama Aldi Yudistira.

Topan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved