Medan Terkini

Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Dijual Rp 25 Juta

Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat kecil di wilayah Kabupaten Deli Serdang. 

TRIBUN MEDAN/Haikal Faried Hermawan
PERDAGANGAN BAYI - Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo (tengah) mengungkap berhasil menangkap 6 orang tersangka kasus perdagangan jual beli bayi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat kecil di wilayah Kabupaten Deli Serdang. 

Sebanyak enam orang tersangka diamankan termasuk pasangan suami istri pembeli dan agen yang juga merupakan tetangga ibu kandung bayi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkap keenam tersangka diamankan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Veteran Pasar X, Kelurahan Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) berhasil mengamankan enam orang tersangka terkait kasus perdagangan bayi," ujar AKP Agus Purnomo saat diwawancarai Tribun-medan.com, Rabu (1/4/2026).

AKP Agus menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ibu korban berinisial M (42) yang behubungan gelap dengan seorang pacar sehingga melahirkan seorang bayi. 

Tak hanya itu, M juga didampingi oleh sepupunya berinisal SD alias Febi yang mana SD sebagai perantara memberikan bayi tersebut kepada agen.

Bayi perempuan itu kemudian dijual oleh sepasang suami-istri berinisal SS (55) dan ET (44) sebagai agen, kepada pasangan suami istri pembeli yakni berinisal SP dan JG.

"Modusnya, bayi ini dijual oleh agen kepada pembeli seharga Rp. 25 juta, dan diberikan kepada ibu korban bayi seharga Rp 12 juta," jelas AKP Agus.

Sepasang suami-istri yang sebagai agen diketahui merupakan tetangga dari ibu kandung bayi tersebut.

Lokasi kelahiran bayi berada di daerah Kota Bangun. 

Berdasarkan pengakuan sementara dari ET dan SS, sepasang suami-istri itu telah dua kali menjual bayi ke daerah luar Kota Medan, mengindikasikan adanya sindikat kecil dalam praktik ilegal ini.

Dari hasil pemeriksaan awal, agen itu mengaku baru menjalankan aksinya dalam dua tahun belakangan ini.

Saat ini, polisi baru menemukan dua bayi yang berhasil dijual melalui sindikat tersebut.

"Pelaku mengakui baru dua tahun belakangan ini. Untuk saat ini, dua bayi yang sudah berhasil dijual dan kami akan melakukan pengembangan-pengembangan lagi," ungkapnya.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved