Medan Terkini

Nasib THR PPPK PW Pemko Medan Menggantung, Pegawai Keluhkan Ketimpangan dengan Tenaga Outsourcing

Kejelasan pencairan THR Idulfitri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di Pemko Medan belum pasti.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
THR PPPK - Jajaran Pemko Medan rapat persiapan Idul Fitri 2026. Kejelasan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di lingkungan Pemerintah Kota Medan hingga kini masih belum pasti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kejelasan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di lingkungan Pemerintah Kota Medan hingga kini masih belum pasti.

Sejumlah P3K-PW Pemko Medan mengeluhkan belum adanya informasi resmi terkait pencairan THR, padahal perayaan Idulfitri tinggal sepekan lagi.

Salah seorang P3K-PW Pemko Medan mengaku hingga saat ini dirinya dan rekan-rekan belum mendapat kepastian mengenai hak tersebut.

“Kami sampai sekarang belum ada kejelasan soal THR. Sementara lebaran sudah dekat. Outsourcing yang bekerja di Pemko Medan katanya Senin sudah cair,” ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar di internal, pekerja outsourcing di lingkungan Pemko Medan disebut akan menerima THR pada Senin (16/3/2026).

Hal ini memunculkan anggapan adanya ketimpangan perlakuan terhadap P3K-PW.

Para pegawai tersebut menilai pekerja outsourcing justru mendapatkan perhatian lebih, termasuk dari sisi kesejahteraan.

Selain persoalan THR, mereka juga menyoroti besaran gaji yang dinilai belum mengalami peningkatan.

Saat ini, P3K-PW disebut menerima gaji sekitar Rp3.072.000 per bulan, sementara pekerja outsourcing disebut telah menerima gaji di atas Rp4 juta.

“Gaji kami masih tetap Rp3.072.000, sementara outsourcing sudah naik lebih dari Rp4 juta,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia juga menyebut sejumlah pemerintah daerah lain diketahui telah menganggarkan THR bagi P3K-PW.

“Pemda lain kami dengar justru dianggarkan untuk THR P3K-PW. Medan malah tidak ada. Gawat kali,” katanya.

Keluhan lainnya terkait penerapan disiplin kerja yang dinilai tidak seimbang.

Para P3K-PW mengaku diwajibkan menggunakan aplikasi absensi dengan aturan ketat dan berisiko pemotongan gaji apabila terlambat.

Sementara itu, menurut mereka, pekerja outsourcing dinilai lebih longgar dalam hal jam masuk kerja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved