Berita Medan

Dua Pria di Medan Dibekuk Polisi, Kedapatan Edarkan Sabu di Jalan Denai

Saat hendak diringkus, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan di sekitar lokasi. 

IST
Kedua tersangka yang ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area, tersangka Feri Manullang (39) dan Riki Afriadi (42), saat ini keduanya diamankan di Polsek Medan Area, Rabu (4/3/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dua orang pria ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (26/2/2026) dini hari lalu.

Kedua tersangka masing-masing bernama Feri Manullang (39) warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, dan Riki Afriadi (42) warga Jalan Denai Gang Jati. 

Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, personel Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim,” ujar AKP Yaqin saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Sesampainya di TKP, petugas mendapati seorang pria yang diketahui bernama Feri Manullang sedang bersiap-siap menjual sabu kepada calon pembeli. 

Saat hendak diringkus, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan di sekitar lokasi. 

Namun, berkat kesigapan petugas, dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram berhasil ditemukan dan diamankan.

“Dari tangan Feri, kita menyita barang bukti berupa dua paket sabu, uang tunai Rp. 40 ribu, yang diduga hasil penjualan, dua unit handphone, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu jam tangan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, Feri mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Riki Afriadi dengan harga Rp. 170 ribu, untuk dijual kembali. 

Bahkan, pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali membeli setengah gram sabu dengan harga yang sama untuk diedarkan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Riki yang diduga sebagai pemasok barang haram itu. 

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
sabu
Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved