Berita Medan
Pedagang Daging Babi Sampaikan Aspirasi, Pemko Medan Tegaskan Tak Ada Pelarangan
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa berorasi menggunakan pengeras suara dari atas mobil truk.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– Ratusan orang dari massa gabungan dari beberapa kalangan pedagang babi, masyarakat pro babi menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kota Medan terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal di Kota Medan, Kamis (26/2/2026).
Aksi berlangsung di depan kantor Pemko Medan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa berorasi menggunakan pengeras suara dari atas mobil truk.
Massa menilai surat edaran tersebut dimaknai sebagai larangan penjualan daging nonhalal, khususnya daging babi.
Sesuai SE dalam isi surat edaran disebutkan kebijakan tersebut berkaitan dengan penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal.
Dalam orasinya, massa meminta agar surat edaran tersebut dicabut. Atau SE direvisi.
"Cabut SE melarang daging babi. Pak wali kota yang ganteng dengar suara kami. Daging babi telah membesarkan anak-anak kami, jadi orang makan babi," kata seorang orator dalam aksi tersebut.
Dalam unjuk rasa berlangsung dengan adanya pertemuan beberapa perwakilan pedagang dan masyarakat bertemu Wali Kota Medan. Pertemuan dilakukan di dalam gedung Balai Kota sedangkan massa bertahan di luar pagar sambil menanti hasil pertemuan.
Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan Muhammad Yasir Tanjung mengatakan dukungan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pengurus FKUB dan majelis-majelis agama.
Ia menegaskan surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.
"FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama," ujarnya.
Menurut Yasir, FKUB dan majelis agama mendukung langkah Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kepentingan bersama.
Ia menambahkan, komitmen menjaga kebersamaan dan mempererat hubungan antarumat beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Medan yang inklusif dan harmonis.
Sementara itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi dukungan FKUB dan pimpinan majelis agama terhadap surat edaran tersebut.
pedagang daging babi
| 13 Fitur AI Diperkenalkan, Permudah Mobilitas hingga Pengelolaan Usaha |
|
|---|
| Penjaga Malam Dibacok Geng Motor Usai Kejar Pelaku Perampasan Tas, Kini Dirawat di RS Eshmun |
|
|---|
| Gowes ke Kantor, Rico Waas Beri Pesan Surat Edaran Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN |
|
|---|
| Kepala Disnaker Medan: 110 Ribu Pencari Kerja Dalam Setahun, Mahasiswa Disiapkan Sejak Dini |
|
|---|
| Cerita Lidya, Agen Lion Parcel di Medan, Tumbuh Berkat Tren Bisnis Fesyen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Massa-melakukan-unjuk-rasa-merespon-Surat-Edaran.jpg)