Berita Medan
Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal
Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal bukanlah kebijakan pelarangan berdagang.
Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026), di Kantor Wali Kota Medan.
Sofyan menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menjual komoditas nonhalal.
Namun, penataan lokasi diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi warga, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Menurutnya, penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang.
“Pedagang tetap bisa berjualan. Pemerintah justru menyiapkan lokasi yang lebih tertib dan layak agar usaha dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.
Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, antara lain di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Di kedua pasar tersebut telah disediakan area khusus yang dikelola pihak pasar.
Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengusulkan agar masa pembebasan tersebut dapat diperpanjang menjadi dua tahun.
“Harapannya pedagang merasa lebih tenang dan masyarakat juga tetap nyaman,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang telah berlaku sebelumnya.
Aturan tersebut antara lain larangan berjualan di badan jalan, trotoar, maupun drainase. Karena itu, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang daging nonhalal, tetapi untuk seluruh pedagang di Kota Medan.
Selain itu, pedagang juga diminta mencantumkan label produk secara jelas agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan pembelian sekaligus memberikan kepastian informasi kepada konsumen.
“Labelisasi ini sebenarnya sudah lazim diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan,” jelasnya.
Citra juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak disusun secara sepihak. Sebelum diterbitkan, pemerintah telah melakukan dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia serta Forum Kerukunan Umat Beragama.
Selain itu, pemerintah juga telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di beberapa lokasi. Dari proses tersebut, dicapai kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
| Jadwal Resmi SNBT 2026 dan Tahapannya, Daftar 10 Prodi Favorit SNBP 2026 di Unimed |
|
|---|
| Rico Waas Dengar Jawaban Soal Ranperda Kesehatan, NasDem Soroti UHC |
|
|---|
| Tawuran Berujung Penjarahan di Sicanang, Dua Rumah Warga Jadi Sasaran |
|
|---|
| Gandeng Jamaah Masjid dan Mitra Pengemudi, Kampanye 5 Kebiasaan Sehat |
|
|---|
| Paripurna, Revisi Perda Sistem Kesehatan Medan Disoroti DPRD, Dinsos Dievaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Asisten-Pemerintahan-dan-Kesejahteraan-Rakyat-Setdako-Medan.jpg)