TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Wali Kota
Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota
Medan.
Revisi ini dinilai penting agar sistem kesehatan daerah tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Rico Waas dalam tanggapannya atas penjelasan DPRD Kota
Medan pada sidang paripurna, Senin (6/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Rico Waas mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota
Medan yang telah menginisiasi perubahan regulasi di bidang kesehatan.
Ia menyebut, revisi Perda merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Undang-undang tersebut mendorong transformasi sistem kesehatan melalui enam pilar utama, yakni layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta pemanfaatan teknologi kesehatan,” ujarnya.
Rico Waas menekankan, penguatan sistem kesehatan harus difokuskan pada upaya promotif dan preventif.
Hal ini tidak hanya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, tetapi juga terintegrasi hingga rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.
Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Kota
Medan meminta agar pembahasan Ranperda dilakukan secara mendalam melalui Pansus dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Anggota DPRD Kota
Medan, Johannes Hutagalung, mengatakan pihaknya mendukung penuh perubahan Ranperda demi menjamin kesehatan masyarakat.
“Dengan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, kami berharap seluruh persoalan layanan kesehatan dapat terjawab dan diatasi,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, transformasi kesehatan mengacu pada enam pilar utama dari pemerintah pusat, yakni layanan rujukan, layanan primer, ketahanan kesehatan, SDM kesehatan, teknologi kesehatan, dan pembiayaan kesehatan.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti pentingnya sistem informasi kesehatan terintegrasi, termasuk penerapan rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform Satu Sehat dan layanan rumah sakit.
Johannes menegaskan, revisi Ranperda bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Johannes juga mendesak Wali Kota
Medan untuk menyikapi persoalan data penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum tepat sasaran.
"Dalam setiap Sosper dan reses, kami menerima laporan adanya warga miskin yang tidak pernah mendapat bansos, sementara yang tergolong mampu justru menerima. Kami menilai Dinas Sosial belum serius melakukan verifikasi. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan rakyat," tegasnya.
Fraksi PKS Soroti Mutu Layanan Kesehatan, Pemko Medan Diminta Tingkatkan Akses
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota
Medan menyoroti mutu pelayanan kesehatan di Kota
Medan yang dinilai masih perlu pembenahan, baik dari sisi kualitas layanan, akses masyarakat, hingga sistem rujukan pasien.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota
Medan terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota
Medan.
Menurut Ade Taufiq, persoalan sistem kesehatan tidak dapat dianggap sederhana karena merupakan amanat konstitusi untuk menjamin pelayanan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Pemerintah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata bagi semua penduduk,” ujarnya.
Fraksi PKS menilai, penyelenggaraan layanan kesehatan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat, terutama terkait pembiayaan dan penggunaan teknologi medis yang semakin canggih dan mahal.
Selain itu, PKS menekankan pentingnya pengelolaan layanan kesehatan yang profesional serta metode pelayanan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Mutu pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas karena menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan pelayanan,” katanya.
PKS juga mengapresiasi pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota
Medan.
Dalam pembahasan Ranperda, PKS menegaskan pentingnya penyesuaian dengan sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemko
Medan, di antaranya evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2012, peningkatan mutu fasilitas kesehatan, perbaikan sistem rujukan, serta penguatan upaya promotif dan preventif melalui sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.
"PKS berharap perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota
Medan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan layanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)