Berita Viral

TERUNGKAP di Persidangan Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Levi, AKBP Basuki Terancam 7 Tahun Penjara

Sidang kasus kematian dosen muda Semarang, Levi, yang menyeret mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Hananto, seorang pengusaha dan dua saksi lain dipanggil sebagai saksi kasus kematian Dosen Levi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang kasus kematian dosen Levi yang menyeret mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/4/2026), terungkap intensitas pertemuan antara terdakwa dan korban.

Muhammad Iqbal, penjaga kostel tempat korban tinggal, dihadirkan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasjid.

Ia menyebut bahwa korban telah tinggal di kostel tersebut selama tiga tahun dan rutin disambangi oleh Basuki setiap akhir pekan.

"Seminggu sekitar dua kali (Basuki berkunjung ke tempat tinggal Levi)," kata Iqbal dalam persidangan, Senin.

Fakta mengejutkan lainnya yang diungkap saksi adalah penggunaan fasilitas negara oleh terdakwa.

Saksi mengaku beberapa kali melihat korban dijemput oleh Basuki menggunakan mobil dinas kepolisian.

"Beberapa kali dijemput dengan mobil Dalmas," ungkap saksi. 

Meskipun mengaku tidak mengetahui secara pasti status hubungan keduanya, saksi menegaskan bahwa terdakwa sering menginap di kamar korban.

"Kos saya kan bebas pak," ucap Iqbal kepada majelis hakim. 

Hubungan Dekat Sejak 2016

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, membenarkan adanya hubungan spesial antara Basuki dan dosen Untag Semarang tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, keduanya sudah saling mengenal sejak tahun 2016 saat Basuki masih menjalani pendidikan di SPN Purwokerto.

Bahkan, terdakwa sempat memasukkan nama korban ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya dengan alasan kemanusiaan.

"Ia (Basuki) juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban. Alasan dimasukkan ke KK, ia beralasan karena anak yatim piatu kasihan di Semarang kesulitan cari kerja. Tapi anak yatim sudah gede," kata Petir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved