Berita Persidangan
Jaksa Tuntut Mati Dua Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35 Kilogram di Pengadilan Negeri Medan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan, menuntut dua terdakwa yang menjadi perantara penjualan sabu-sabu seberat 35,9 kilogram dengan hukuman mati.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, menuntut dua terdakwa yang menjadi perantara penjualan sabusabu seberat 35,9 kilogram dengan hukuman mati.
Dua terdakwa ialah Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda. Keduanya dituntut hukuman mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan (9/2/2026) sore.
Tuntutan hukuman ini dibacakan oleh JPU Achmad Yudha Prasetyo di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda dengan pidana mati," ucapnya di hadapan majelis hakim diketuai Joko Widodo.
Jaksa berpendapat perbuatan warga Kabupaten Aceh Timur dan Kota Medan itu telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHAP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (11/2/2026) mendatang.
Kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025) lalu. Saat itu, Heri disuruh Bang Him (DPO) menerima sabu dari orang suruhan Bang Him untuk diserahkan kepada orang lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Kemudian, Heri memberitahukan kepada Bang Him supaya barang haram tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan ke orang lain.
Yanda diberikan uang Rp10 juta oleh Heri karena sudah mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu.
Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisikan 19 bungkus dan satu koper berwarna hitam berisikan 17 bungkus sabu dengan berat 35.961 gram atau (35,9 kg). Sabu tersebut langsung diterima Heri dan disimpan di dalam lemari Yanda.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika mendatangi indekos Yanda. Petugas pun langsung menangkap Heri dan Yanda.
Petugas kemudian menggeledah indekos Yanda dan menemukan barang bukti sabu seberat 35,9 kg di lemari kamar Yanda. Selanjutnya, Heri dan Yanda beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya |
|
|---|
| BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
| Mantan Dirut DJKA Ngaku Disuruh Eks Menhub Kumpulkan Uang untuk Pilgub dan Pilpres di Sumut |
|
|---|
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-kasus-sabusabu-dituntut-hukuman-mati-di-PN-Medan_.jpg)