Berita Medan

Eks Camat Medan Maimun Judi Online Pakai KKPD Rp 1,2 M, Pengamat: Potensi Penjara Seumur Hidup

Perbuatannya tak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga memicu kemarahan publik.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
CAMAT DICOPOT - Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja (dilingkari merah) dicopot, terlibat dugaan kasus judi online memakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan kerugian Rp 1,2 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Skandal memalukan mencoreng wajah birokrasi Kota Medan. Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diduga menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online dan membayar utang pribadi hingga tembus Rp1,2 miliar. 

Perbuatannya tak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga memicu kemarahan publik.

Pemerhati Kebijakan Publik Farid Wajdi menilai kasus ini sebagai bukti zahir nyata rusaknya integritas pejabat sekaligus bobroknya sistem pengawasan internal Pemko Medan.

“Uang rakyat tidak hilang karena salah prosedur, tapi disedot secara sadar lewat fasilitas jabatan. Ini alarm keras bagi birokrasi yang rapuh dan kehilangan arah,” kata Farid, Rabu (28/1/2026).

KKPD yang sejatinya digunakan untuk belanja operasional pemerintah, justru berubah fungsi menjadi ATM pribadi. Judi online, cicilan utang, hingga transaksi non-dinas diduga dibiayai dari kartu tersebut.

“Istilah penyalahgunaan fasilitas terdengar terlalu sopan. Ini perampokan anggaran dengan jabatan,” tegasnya.

Sanksi ASN Dinilai Tak Adil, Publik Murka

Respons Pemko Medan yang menjatuhkan sanksi non-job selama 12 bulan dinilai Farid jauh dari rasa keadilan.

Pasalnya, kerugian negara mencapai miliaran rupiah, namun pelaku hanya dikenai sanksi administratif.

“Pejabat merugikan negara miliaran hanya dicopot jabatan. Warga biasa? Bisa langsung dipenjara. Di sinilah hukum terlihat timpang,” ujarnya.

Menurut Farid, perlakuan berbeda ini berbahaya karena melemahkan efek jera dan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum.

Pengawasan Bobrok, Inspektorat Dipertanyakan

Lebih mengkhawatirkan, penyalahgunaan KKPD ini diduga berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi.

Audit dan monitoring internal gagal total sebagai sistem peringatan dini.

“Jika kerugian baru ketahuan setelah miliaran rupiah raib, maka pengawasan internal praktis mati suri. Inspektorat harus dievaluasi total,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved