Kasus Korupsi

Harta Kekayaan Idam Khalid, Eks Kadisdik Tebingtinggi yang Diduga Korupsi Rp 6 Miliar

Idam Khalid, SKM, M.Kes adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang diduga korupsi Rp 6 miliar.

Editor: Array A Argus
Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi
DITAHAN JAKSA- Idam Khalid, eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kini ditahan jaksa karena diduga mengorupsi anggaran pengadaan papan tulis tahun 2024. Akibat perbuatannya negara ditaksir mengalami kerugian Rp 6 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Idam Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  • Ia ditahan karena diduga mengorupsi uang proyek pengadaan 93 smartboard untuk SMP tahun anggaran 2024
  • Akibat perbuatan Idam, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 6 miliar
  • Idam saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Idam Khalid, eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kini mendekam di jeruji besi.

Idam Khalid ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) karena diduga terlibat korupsi pengadaan 93 papan tulis interaktif atau smartbord untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tebingtinggi, Sumatera Utara Anggaran Tahun 2024.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar.

Modus yang diduga dilakukan Idam Khalid adalah dengan menggelembungkan harga.

Baca juga: Profil Bonatua Silalahi, Orang Batak yang Gugat KPU ke KIP soal Ijazah Jokowi

Proyek ini anggarannya senilai Rp 13 miliar.

"Tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa," kata Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Khairur Rahman, Kamis (4/12/2025).

Dalam perkara ini, Idam Khalid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Idam Khalid korupsi
DITAHAN JAKSA- Idam Khalid, eks Kadisdik Tebingtinggi ditahan jaksa Kejati Sumut karena diduga mengorupsi dana proyek pengadaan papan tulis tahun 2024.

Baca juga: 8 Perusahaan Diduga Babat Hutan Picu Banjir, Bupati Marah, Susi Pujiastuti: Kenapa Baru Sekarang

Harta Kekayaan Idam Khalid

Idam Khalid termasuk pejabat yang rajin melaporkan harta kekayaan miliknya.

Menurut data di laman elhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Idam Khalid senilai Rp 851.360.045.

Idam Chalid terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya pada 20 Januari 2025 untuk periodik 2024.

Inilah rincian harta kekayaan Idam Khalid.

Baca juga: Disuruh Prabowo Jaga Hutan, Menhut Raja Juli Antoni Mengaku Tak Beri Izin Perusahaan Tebang Pohon

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 615.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TEBING TINGGI , HASIL SENDIRI Rp. 415.000.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved